Narapidana yang Kabur dari Rutan Kendari Akhirnya Ditangkap
Seorang narapidana (Napi) berinisial AM (33) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil ditangkap di sekitar jembatan Jalan Baru Kendari Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari, Kamis, 1 Februari 2024 sore.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Silvester Sili Laba saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
“Benar sekali, keluarga kita yang sempat memanfaatkan kelengahan petugas Rutan Kendari sudah ditemukan kembali,” kata Silvester.
Saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan yang terukur.
Kata Silvester, saat ini pelaku telah dikembalikan ke Rutan 2A Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Iklan oleh Google
“Saat ini pelaku kembali masuk dalam Rutan Kendari,” ujarnya.
Sebelumnya seorang Narapidana (Napi) berinisial AM (33) yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kabur pada Senin, 29 Januari 2024.
Silvester mengatakan kaburnya tahanan itu berawal saat tahanan tersebut sedang membersihkan tower air penjaga yang ada di Rutan Kendari.
Kata dia, saat itu napi tersebut bersama satu orang penjaga rutan. Namun penjaga tersebut meninggalnya sendirian untuk membersikan tower.
“Saat petugas meninggalkan itu (tahanan), dia (petugas rutan) masuk dalam ruangan kerja, dia keluar, orang itu sudah lari,” kata Silvester saat dikonfirmasi awak media Selasa, 30 Januari 2024.
Menurut Silvestre, narapidana yang melarikan diri tersebut merupakan tahanan kasus pencurian yang akan bebas di tahun 2024 ini. (Ahmad Odhe/yat)
