Take a fresh look at your lifestyle.

MK Tolak Gugatan PHPU Bupati Buton Tengah, Azhari-Adam Siap Dilantik

105

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Senin 24 Februari 2025 malam yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Perkara bernomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, La Andi dan Abidin, yang menggugat hasil pemilihan. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah bertindak sebagai termohon, dan pasangan calon nomor urut 01, Azhari dan Muhammad Adam Basan, sebagai pihak terkait.

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: Menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Salah satu dalil yang diajukan pemohon berkaitan dengan status Azhari sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemohon mendasarkan gugatannya pada Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, yang mensyaratkan keputusan pemberhentian sebagai PNS harus disampaikan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Namun, Mahkamah menilai bahwa ketentuan tersebut sudah tidak berlaku setelah dicabut oleh Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi terbaru, pendaftar cukup menyerahkan surat tanda terima dari pejabat yang berwenang serta surat keterangan bahwa pengunduran dirinya sedang diproses.

Iklan oleh Google

Selain itu, dalam kasus ini, Azhari telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai PNS dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 31 Oktober 2024, yang kemudian diperbaiki pada 15 November 2024.

SK tersebut diterbitkan sebelum pemilihan yang berlangsung pada 27 November 2024, sehingga Mahkamah menilai tidak ada pelanggaran hukum terkait status PNS Azhari.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam persidangan.

Pemohon juga menggugat keabsahan beberapa pemilih yang dianggap sebagai pendatang dan tidak berhak memilih. Salah satu kasus yang disorot adalah keberadaan dua pemilih, Wa Alumiya dan La Insele, dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 04 Kelurahan Boneoge. Menurut pemohon, kedua pemilih tersebut hanya menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai dasar pencatatan.

Namun, Mahkamah menyatakan bahwa penggunaan KK sebagai acuan identitas telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kedua pemilih tersebut dianggap sah untuk memberikan suara mereka di TPS 04 Kelurahan Boneoge.

“Sehingga secara substantif berhak untuk memilih di TPS 04 Kelurahan Boneoge serta tidak terbukti melanggar unsur keadaan tertentu yang mengakibatkan pemungutan suara ulang sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024,” jelas Hakim Guntur.

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Azhari dan Muhammad Adam Basan tetap sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah terpilih. Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa hasil Pilkada Buton Tengah 2024 di tingkat Mahkamah Konstitusi. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi