Miliki Sabu Hampir 1 Kg, Janda 18 Tahun di Kendari Terancam Hukuman Mati
Seorang janda muda diringkus personel Opsnal Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra karena diduga memiliki barang terlarang yakni 910 gram narkotika jenis sabu.
Janda tersebut berinisial ARM (18) diringkus di salah satu hotel di Jalan Saosao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Senin 26 September 2022 sekitar pukul 19.00 WITa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, awalnya personel Opsnal Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat bahwa barang tersebut disimpan di sebuah hotel di Kendari.
“Dari informasi tersebut Tim Lidik melakukan penyelidikan terhadap beberapa hotel dalam Kota Kendari dengan metode lidik adalah pengamatan terhadap pengunjung hotel,” katanya dalam konferensi pers di gedung Balai Wartawan Polda Sultra, Jumat 30 September 2022.
Setelah itu, lanjut Bambang, tim melihat ada 2 orang perempuan yang keluar dari hotel dengan menenteng kantong plastik warna hitam.
“Saat keluar dari hotel itu, beberapa meter dari tempat resepsionis kedua perempuan tersebut langsung dicegat oleh tim lidik, dan dilakukan pemeriksaan isi kantong plastik yang sedang dia bawa dan ternyata isinya adalah diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Kemudian polisi yang didampingi manager hotel dan petugas resepsionis, membawa kedua perempuan tersebut masuk kembali ke dalam hotel dan menunjukkan kamar tempat disimpan dan mengambilnya narkotika tersebut.
Iklan oleh Google
“BB disimpan di tempat keranjang sampah yang ditaruh di WC dalam kamar hotel,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di hotel tersebut yakni 16 bungkus sabu dengan berat 910 gram, 1.500 Pcs saset plastik bening ukuran 5 x 3, 400 Pcs saset plastik bening ukuran 5 x 7, 95 Pcs saset plastik bening ukuran 10 x 15, 300 Pcs saset plastik bening ukuran 6 x 10, 16 lembar tisu putih pembungkus sabu, 1 lembar plastik warna hitam, 1 m lembar plastik warna merah dan 1 timbangan eletronik.
Lanjut Bambang, tim lidik melakukan pengembangan pencarian barang bukti di rumah tempat tinggal tersangka di Jalan Chairil Anwar Perumahan BTN Afika Reciden Blok J Nomor 3 Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
“Tim menemukan barang bukti 10 buah korek gas bekas, 1 buah pirex kaca dan 3 buah sendok sabu,” bebernya.
Dari keterangan tersangka mengaku mengambil paket tersebut dari seorang bandar yang berasal dari Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah kabupaten kota di Sulawesi Tenggara atas arahan bandar dimaksud.
“Pelaku berperan sebagai kurir untuk mendistribusikan di kabupaten kota di Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling berat hukuman mati. (Ahmad Odhe/yat)
