Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Terseret Kasus Pemerasan Perizinan Alfamidi
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ikut disebut dalam kasus kasus permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian izin di PT MIDI Utama Indonesia.
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan, Sulkarnain Kadir ikut terlibat dalam pertemuan dengan PT Midi Utama Indonesia untuk membahas tentang pemberian perizinan Gerai Alfamidi di Kota Kendari.
“Perkara tersebut dimulai pada Maret 2021, saat PT Midi Utama Indonesia (MUI) hendak berinvestasi di kota Kendari dengan mendirikan minimarket Alfamidi. Lalu kemudian berniat membuat perizinan ke pihak Pemerintah Kota Kendari,” katanya.
“Setelah itu, melakukan pertemuan yang dihadiri oleh SK (Sulkarnain Kadir) mantan Wali Kota Kendari, SM, Ridwansyah Taridala dan manajer CSR PT Midi Utama Indonesia dan 3 pegawai lainnya,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Dody, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya menunjuk SM dengan ketentuan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Iklan oleh Google
Dalam proses penyidikan, lanjut Dody, pihaknya menemukan adanya tindak pidana pemerasan.
“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan kalau tidak dibantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna warni di Petoaha Bungkutoko perizinannya akan dihambat,” lanjutnya.
“Karena hal tersebut pihak PT MUI terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) suap atau gratifikasi, Senin 13 Maret 2023.
Kedua tersangka yakni Sekertaris daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala atau mantan Kepala Bappeda Kota Kendari dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari berinisial SM.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian izin di PT MIDI Utama Indonesia. (Ahmad Odhe/yat)
