Take a fresh look at your lifestyle.
     

Mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar Jadi Tersangka Kasus Korupsi

350

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja Setda Kota Kendari tahun 2020. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar, SE., MM.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu 16 April 2025. Dua tersangka hadir dan langsung ditahan, sementara satu lainnya mangkir dengan alasan sakit yakni Nahwa Umar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ialah Ariyuli Ningsih Lindoeno (39) ASN Dinas Kominfo Pemkot Kendari, mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kendari tahun 2020.

Muchlis (39) ASN yang menjabat sebagai Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda Kota Kendari dan Hj. Nahwa Umar, SE., MM pengguna anggaran atau Sekda Kota Kendari tahun 2020, yang kini telah pensiun.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS) di Setda Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” kata Aguslan.

Menurut Aguslan, kasus ini melibatkan penyimpangan dalam realisasi dan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan fakta.

Dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya.

Iklan oleh Google

Kegiatan yang dimaksud meliputi pengadaan jasa komunikasi, cetakan dan penggandaan, makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan dinas, serta jasa perizinan kendaraan.

Menurut Aguslan, dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujar Aguslan

Sementara itu, Berdasarkan audit BPKP Sultra, kerugian negara atas kasus tersebut ditaksir mencapai Rp444.528.314.

Usai menetapkan tersangka, Kejari Kendari juga langsung mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap dua dari tiga tersangka.

Ariyuli Ningsih Lindoeno ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2025.

Sedangkan tersangka Nahwa Umar belum menjalani pemeriksaan karena dikabarkan tengah sakit dan belum dapat menghadiri panggilan penyidik. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi