Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Mantan Sekda Kolut Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid

125

Mantan Sekda Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Taufik ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Masjid Desa Patikala.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut
Zul Kurniawan Akbar menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan tiga orang tersangka salah satunya mantan Sekda Kolut.

Dia menyebut ketiga tersangka berinisial TS, M, dan T (Taufik) diduga terlibat dalam mangkraknya pembangunan masjid yang mestinya diselesaikan guna kepentingan ibadah masyarakat Desa Patikala.

“Salah satu dari ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Sekda Kolut periode 2019–2025,” katanya Selasa, 26 Agustus 2025.

Iklan oleh Google

Ia menjelaskan, mantan Sekda tersebut berperan sebagai ketua tim pembangunan masjid.

Dalam perannya, ia diduga kuat memiliki keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan anggaran bersumber dari dana hibah Pemda Kolut.

“Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid ini merugikan negara sebesar Rp1.051.398.000,” jelas dia.

Selebihnya saat ini, tambah dia, bahwa Kejari Kolut masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.

“Ketiga tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi