Take a fresh look at your lifestyle.

Mahasiswa Hingga Calon PPPK Karena Kasus Narkoba Periode Januari-Juni 2025

25

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan mencatatkan capaian signifikan sepanjang Januari hingga Juni 2025.

Dalam gelaran pemusnahan barang bukti narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba di halaman Kantor BNNP Sultra, Selasa 15 Juli 2025, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Christ R. Pusung mengumumkan keberhasilan pengungkapan 10 kasus dengan 12 tersangka.

Barang bukti yang disita tak main-main yakni 1.029,12 gram sabu dan 3.046,99 gram ganja berhasil diamankan dari para tersangka.

Selain itu, terdapat pula temuan narkotika golongan I berupa ganja seberat 4.114 gram, sabu 41,32 gram, dan 63 gram opium cair yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini (semua) sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Brigjen Pusung.

Dia menyebut untuk para pelaku ini beragam profesi. Ada dari mahasiswa, honorer atau calon PPPK, pelajar hingga calon pegawai swasta.

Selain itu kata dia, modusnya pun beragam, mulai dari pemesanan lewat media sosial hingga membawa sendiri barang haram tersebut melalui jalur udara.

“Jadi pembelian narkoba ini sudah berbagai macam cara. Ada yang melalui media sosial dengan jasa pengiriman maupun dibawa sendiri dan sudah beberapa kali TKP itu lewat jalur udara,” bebernya.

Sehingga Christ juga menyoroti lolosnya beberapa pelaku membawa narkotika melalui jalur udara hingga ke Kendari.

Iklan oleh Google

“Ini menjadi catatan serius. Kita akan perkuat koordinasi dengan pihak bandara, Danlanud, dan seluruh instansi terkait agar jalur udara tidak lagi jadi pintu masuk narkoba ke Sultra,” pungkasnya.

Berikut sejumlah pengungkapan kasus menonjol yang berhasil diungkap BNNP Sultra:

4 Mei, Kendari Barat: AD alias Aldi ditangkap dengan 511 gram ganja, dibeli dari relasi di Sulawesi Selatan.

8 Mei, Unaaha – Konawe: CI alias Joni diamankan dengan 75,67 gram ganja, dipesan dari Bandar Lampung via medsos.

8 Mei, Ladongi – Kolaka Timur: RI alias Dowa membawa 47,19 gram ganja, juga hasil pemesanan online.

8 Mei, Tanggetada – Kolaka: PJM alias Puang, mahasiswa, membawa 48,59 gram ganja dari Lampung.

14 Mei, Mandonga – Kendari: TB, peserta seleksi PPPK, ditangkap dengan 45,30 gram ganja.

16 Mei, Kendari – Konsel: JPBS alias Juan, mahasiswa semester akhir, membawa 620 gram ganja dan 96,74 gram sabu.

6 Juni, Bandara Haluoleo: MY alias Al Yasin dan RTN alias Rio ditangkap saat menyelundupkan 1.012,13 gram sabu dari Medan. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi