Langgar Aturan, Pagar Warkop Haji Anto Dibongkar Satpol PP Kendari
Pagar Warung Kopi (Warkop) Haji Anto 2 di Jalan Buburanda, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis 6 Januari 2022.
Pembongkaran ini dilakukan berdasarkan intruksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, karena pagar warkop dianggap telah melanggar aturan, berada di kawasan sempadan kali dan mengganggu resapan air.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, eksekusi hari ini merupakan instruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) dan sudah sesuai aturan perundang-undangan.
“Temuan pelanggaran ini sebenarnya sudah berjalan lama kurang lebih dua tahun oleh Kementerian PUPR. Bahkan sudah pernah dipasangkan plang peringatan oleh Pemkot Kendari,” katanya.
Nahwa Umar menambahkan, Kementrian PUPR sudah pernah melakukan peneguran secara langsung tapi masih diabaikan, maka
Pemkot Kendari segera mengambil langkah tegas.
“Kita juga sebagai pemerintah di daerah akan dianggap salah kalau tidak melakukan tindakan ini,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik warkop, Haji Anto mengakui bahwa pagar bangunan miliknya telah menyalahi aturan. Ada sekitar 60 meter panjang beton yang dibangun di tepi sungai.
“Saya menerima dengan tangan terbuka pembongkaran ini. Apalagi memang saya melanggar dan pernah diberi teguran baik secara lisan maupun tulisan. Sebagai warga negara harus patuh terhadap aturan,” ujarnya. (re/yat)