KPU Mubar Tetapkan Hasil Verifikasi Faktual Tahap Dua Bakal Calon Perseorangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati yang melalui jalur perorangan Rafis dan Saktryani Bani.
Ketua KPU Mubar La Tajudin menyampaikan bahwa verifikasi tahap dua ini dilakukan pada 30 Juli hingga 10 Agustus. Total dukungan yang diserahkan bakal pasangan calon perseorangan pada verifikasi tahap dua tersebut sebanyak 4.433 pendukung yang tersebar di 11 kecamatan.
Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat hanya 1.561 dan tidak memenuhi syarat 2.872.
“Di hasil verifikasi faktual pertama masih ada kekurangan dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan. Setelah itu disampaikan kembali kekurangan dukungan sesuai dengan jumlah kekurangannya. Setelah itu KPU melakukan verifikasi faktual kedua di mulai tanggal 30 Juli sampai dengan 10 Agustus,” jelasnya.
Iklan oleh Google
Verifikasi faktual tahap dua ini merupakan verifikasi terakhir untuk dukungan calon perseorangan Rafis dan Saktryani Bani. Selanjutnya, untuk menentukan apakah pasangan calon perseorangan tersebut memenuhi syarat atau tidak akan disampaikan usai pleno pada tanggal 19 Agustus ke depan.
“Hari ini itu kita hanya sebatas melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim verifikator di tingkat PPS di desa dibantu oleh PPK. Kemarin itu PPK sudah melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan dan hari ini tingkat kabupaten,” terangnya.
Sebelumnya, KPU Mubar telah melakukan verifikasi faktual tahap pertama dengan jumlah dukungan sebanyak 6.108. Dari jumlah dukungan tersebut, yang memenuhi syarat hanya 1.965 dan yang tidak memenuhi syarat 4.143.
“Setelah itu pasangan calon perseorangan mengajukan jumlah dukungan kedua dengan jumlah dukungan 4.433,” tutupnya Tajuddin.
Untuk diketahui syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk tampil di Pilkada Mubar tahun 2024 adalah 10 persen dari DPT atau 6.029 dukungan dari 60.288 daftar pemilih. (Pialo/yat)
