Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

KPU Mubar Buka Pengajuan Bakal Calon DPRD Pemilu 2024

280

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengumumkan telah membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mubar untuk pemilu tahun 2024 melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.

Keputusan tersebut diumumkan melalui keputusan KPU Mubar Nomor, 105/PL.01.4-Pu/7413/2023 tentang pengajuan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Muna Barat untuk pemilu serentak tahun 2024.

Anggota KPU Mubar, Muhammad Nuzul menyampaikan, pengumuman penerimaan pengajuan bakal calon tersebut mulai pada 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.

“Untuk hari Senin, 1 Mei sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023, pengajuannya mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WITa. Sementara untuk Minggu, 14 Mei 2023 untuk penerimaannya mulai 08.00 WITa sampai 23.59 WITa. Tempatnya di Kantor KPU Mubar, Jalan Poros Desa Lapokainse Kecamatan Kusambi,” jelasnya.

Bagi parpol yang akan mengajukan bakal calon anggota DPRD Mubar harus melengkapi beberapa dokumen di antaranya adalah, Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon Kemudian Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

“Serta dokumen persyaratan administrasi bakal calon tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon,” terangnya.

Iklan oleh Google

Selanjutnya, partai politik yang akan mengajukan bakal calon anggota DPRD kabupaten harus memenuhi beberapa ketentuan. Antara lain adalah partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten
Mubar dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat apabila telah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah serta mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah
melalui Silon.

Kemudian pengajuan sebagaimana yang dimaksud, dapat dilakukan oleh ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah.

Dalam hal ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud, tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah.

“Jadi dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten tidak dapat pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud maka pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten,” jelasnya.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Mubar ini menuturkan, setelah melewati beberapa ketentuan tersebut KPU Mubar akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon.

Jika dalam isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. dan atau dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon tidak benar maka KPU Mubar akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

“Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota
DPRD Kabupaten dikembalikan sebagaimana masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir. Dan dokumennya dapat diunduh melalui laman https://silon.kpu.go.id.a. pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 Wita,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi