KPU Kota Kendari Gelar Rakor bersama Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menggelar rapat koordinasi bersama partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di salah satu hotel di Kota Kendari Minggu 27 November 2022.
Ketua KPU kota Kendari Jumwal Shaleh mengatakan, rakor tersebut untuk membahas tahapan-tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Sebab, kata dia, masih ada partai politik yang masih menjalani verivikasi faktual kepengurusan, keanggotaan dan perbaikan sehingga dalam kesempatan tersebut pihaknya menjelaskan dan menguraikan apa yang perlu diketahui.
“Supaya mereka dalam proses verifikasi perbaikan itu bisa berjalan lebih baik, supaya tidak ada kendala teknis, berkaitan dengan verifikasi itu,” katanya.
Lebih lanjut, partai politik yang masih menjalani verifikasi faktual kepengurusan, keanggotaan dan perbaikan tersebut yakni partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Buruh.
“Jadi rekan-rekan dari PSI dan Partai Buruh. InsyaAllah mulai hari ini kita turun lapangan lagi seperti kegiatan sebelumnya untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan di lapangan,” katanya.
Ia mengungkapkan, KPU Kota Kendari telah mengusulkan 3 rancangan dapil di KPU RI. Hal tersebut termuat dalam surat dari KPU RI bahwa KPU kabupaten kota mengusulkan 3 rancangan dapil ke KPU RI.
Dalam rancangan usulan tersebut kemudian KPU kabupaten kota termasuk Kota Kendari melakukan kajian berdasarkan tujuh prinsip penataan dan penyusunan dapil.
Iklan oleh Google
“Dari kajian itulah kita menghasilkan 3 rancangan itu. Dan kemudian 3 rancangan tersebut dibawa ke forum uji publik,” ujarnya..
Tiga rancangan usulan tersebut kata dia untuk usulan pertama, yakni, dapil 1 adalah Kecamatan Mandonga dan Kecamatan Puuwatu dengan 8 kursi, dapil 2 Kecamatan Kendari Barat dan Kecamatan Kendari dengan 7 kursi, dapil 3 Kecamatan Poasia, Kecamatan Abeli dan Kecamatan Nambo dengan 7 kursi, dapil 4 Kecamatan Baruga dan Kecamatan Kambu dengan 6 kursi. Kemudian dapil 5 Wuawua Kadia 7 kursi.
Rancangan usulan dua 2 yakni untuk dapil 1 adalah Mandonga dan Puuwatu, dapil 2 Kecamatan dan dapil 3 Kecamatan Kendari abeli Nambo, dapil 4 Kecamatan Poasia, dapil 5 Baruga Kambu dan dapil 6 Wuawua dan Kadia.
Rancangan 3 meliputi dapil 1 adalah Kecamatan Mandonga 4 kursi, dapil 2 kecamatan Kendari Barat 4 kursi, dapil 3 Kecamatan Kendari, Kecamatan Nambo Kecamatan Abeli 6 kursi, dapil 4 Kecamatan Poasia 4 kursi, dapil 5 Kecamatan Kambu dan Kecamatan Baruga 6 kursi, dapil 6 Kecamatan Wuawua dan Kecamatan Kadia 7 kursi dan dapil 8 Kecamatan Puuwatu 4 kursi,” bebernya.
Sementara itu Kasubag Teknis KPU Kota Kendari, Asrul Taher menyampaikan, maksud dan tujuan rakor tersebut, pertama untuk memberikan penjelasan singkat, atas prosedur hasil perbaikan verifikasi administrasi dan faktual, keabsahan persyaratan keanggotaan Parpol pada Sipol Kota Kendari.
Kemudian, agar Parpol sebagai calon peserta pemilihan umum serentak lingkup Kota Kendari tahun 2024 mampu memahami dan mengetahui prosedur hasil perbaikan verifikasi faktual kepengurusan administrasi dan keanggotaan Parpol.
“Yang telah dituangkan dalam Sipol sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 tahun 2022,” bebernya.
Sehingga ia berharap, dengan adanya kegiatan tersebut para calon peserta Parpol, masyarakat serta instansi terkait mampu mengetahui dan memahami proses pendaftaran verifikasi dan penetapan Parpol serta Pemilu serentak tahun 2024.
“Sehingga dapat memperoleh pemahaman yang sama Dalam proses verifikasi faktual dan pengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2024,” tutupnya. (Ahmad Odhe/yat)
