KPU Kota Kendari Buka Layanan Aduan Warga yang Merasa Namanya Dicatut Parpol
Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka layanan aduan untuk masyarakat yang namanya dicatut atau terdaftar dalam keanggotaan partai politik (Parpol) tanpa persetujuan.
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh menjelaskan, seseorang yang tercatut sebagai anggota parpol tanpa persetujuannya bisa datang langsung mengadu ke kantor KPU Kota Kendari untuk ditindaklanjuti.
Semua aduan yang masuk di KPU Kota Kendari akan diteruskan untuk diklarifikasi oleh KPU RI melalui sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan untuk mengecek data parpol dan anggotanya.
“Kalau ada aduan masuk di KPU Kota Kendari dan klarifikasi hasilnya itu diserahkan ke KPU RI melalui Sipol. Nanti data dari KPU RI baru kami lakukan verifikasi bahwa orang tersebut tidak memenuhi syarat menjadi anggota parpol,” kata Jumwal Shaleh saat ditemui di salah satu hotel di Kendari belum lama.
Iklan oleh Google
Sejauh ini, kata Jumwal ada salah satu warga yang merupakan pegawai di Bawaslu Kota Kendari telah mengadukan di KPU bahwa namanya telah tercatut di salah satu parpol yang tidak disebutkan namanya.
“Ada pegawai non ASN di Bawaslu yang merasa namanya dicatut salah satu parpol, maka aduan ini kami proses dan sudah diverifikasi. Hasilnya kami klarifikasi dalam bentuk berita dikirim ke KPU RI dan Bawaslu,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk melakukan pengecekan bagi masyarakat yang merasa tercatut di parpol bisa mengunjungi situs resmi KPU RI infopemilu.kpu.go.id dengan memasukan nomor identitas kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), apakah dicatut sebagai anggota parpol atau tidak.
“Masukan NIK KTP setelah itu akan muncul informasi nama anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik. Setelah itu laporkan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (re/yat)
