Take a fresh look at your lifestyle.
     

Korupsi Dana Desa, Kades di Buton Utara dan Anak Buahnya Jadi Tersangka

233

Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur), berhasil membongkar kasus tindakan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kades yang berinisial EA dan anak buahnya inisial HY yang menjabat sebagai Kaur Keuangan. Keduanya diduga melakukan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020. Kerjasama antara kades dan anak buah ini telah merugikan negara sebesar Rp628.149 650.

Kapolres Buton Utara, AKBP Bungin Masakom Misalayuk mengatakan, pada tahun 2019 lalu Desa Kasulatombi mengelola anggaran sebesar Rp890.220.000.

Anggaran tersebut digunakan untuk 4 item kegiatan, yaitu pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, dan saluran drainase.

Sementara, pada tahun 2020 anggaran yang dikelola sebesar Rp903.806.000. Anggaran tersebut sebagian digunakan untuk pembangunan lapangan futsal sebesar Rp543 juta.

“Beberapa item kegiatan ada yang tidak sesuai spesifikasi dan ada yang tidak selesai. Dalam pengelolaan anggaran, kedua tersangka juga tidak melibatkan sekretaris desa untuk melakukan verifikasi,” ungkap AKBP Bungin Masakom Misalayuk saat konferensi pers di Mapolres Buton Utara, Kamis 9 Desember 2021.

Iklan oleh Google

Lanjutnya, kedua tersangka EA dan HY juga terlibat langsung dalam kegiatan fisik proyek-proyek tersebut.

“Tersangka HY telah memanipulasi SPJ desa dengan memanipulasi foto dermaga desa lain sehingga terkesan telah selesai,” kata Bungin.

Selain itu, tersangka EA selaku penanggung jawab keuangan desa belum mentransfer dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2019 ke rekening BUMDes.

“Untuk menuntaskan kasus ini sudah ada 25 saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli,” katanya.

Ia menuturkan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Junto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

“Kedua tersangka ditangkap kemarin (Rabu, 8 Desember 2021) dan mulai kita tahan hari ini,” tutupnya. (Re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi