Take a fresh look at your lifestyle.

Ketua Baret Prabowo Sultra Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka

748

Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) melalui Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menetapkan Komisaris PT Anugrah (AG) bernama Anugrah Anca (AA) sebagai tersangka kasus pertambangan ilegal di Desa Oko-oko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.

Anugrah Anca juga diketahui sebagai Ketua Tim Barisan Relawan Tangguh (Baret) Prabowo Sultra.

Selain menetapkan Komisaris PT AG, Gakkum KLHK menetapkan Direktur PT AG berinisial LM (28).

Kedua pelaku telah ditangkap oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Kendari.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kedua tersangka ini mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara.

“Apa yang dilakukan kedua tersangka ini merupakan kejahatan serius. Kami akan menindak kedua tersangka berlapis,” kata Dirjen Gakkum KLHK dalam konferensi persnya.

Di tempat yang sama Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menuturkan, penanganan kasus tambang legal ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan nikel ilegal yang diduga tidak memiliki izin.

Mendapatkan informasi tersebut lanjutnya, pihaknya membentuk tim operasi penyelamatan sumber daya alam.

Ia mengungkapkan setelah menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasi penyelamatan SDA menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat excavator.

“Saat itu juga tim melakukan pengamanan barang bukti, pengambilan keterangan terhadap operator excavator, pengawas lapangan dan Kepala Dusun 11 Lowani Desa Oko-Oko serta melakukan pemasangan plang segel penghentian pelanggaran tertentu di lokasi penambangan illegal seluas 23,84 Ha,” ungkapnya.

Iklan oleh Google

Kata dia, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terhadap MA (39) selaku pengawas lapangan diperoleh keterangan bahwa kegiatan penambangan sudah dilakukan sejak tahun 2022. Penanggung jawab kegiatan penambangan tersebut adalah LM (28) Direktur PT AG sedangkan AA (26) Komisaris PT AG diduga turut serta terlibat membantu kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

“Kedua orang tersebut telah melakukan penambangan tanpa dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), perizinan berusaha bidang lingkungan hidup dan dokumen lingkungan hidup (AMDAL),” ujarnya.

Sementara itu Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menegaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat termasuk korporasi.

“Kami sudah mendapatkan perintah dan Dirjen Gakkum KLHK untuk mendalami penerapan penyidikan TPPU dan Penyidikan bersama dalam penanganan kasus tambang ilegal ini,” ujarnya.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik-penyidik lainnya sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” sambung Sustyo.

Di tempat yang berbeda Ketua Panita Deklarasi Baret Probowo-Gibran Rendi Tabara membenarkan Anugrah Anca sebagai Ketua Tim Baret Prabowo Sultra.

“Kalau Ketua Baret (Barisan Relawan Tangguh Prabowo) Anugrah (Anugrah Anca),” katanya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.

Ia mengungkapkan, dengan adanya kasus yang menimpa Ketua Tim Baret Sultra tersebut, agenda deklarasi akan tetap berjalan tanpa ada penundaan.

“Kalau soal masalah yang menimpa beliau itu di luar dari pada kapasitas saya, namun terkait agenda deklarasi InsyaAllah tetap berjalan tanpa ada penundaan-penundaan,” ujarnya.

“Intinya deklarasi ini tidak ada penundaan tetap akan berjalan sesuai dengan rencana di awal,” tegasnya.

Diketahui Deklarasi Tim Baret Prabowo Sultra akan dilaksanakan pada Sabtu 18 November 2023 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi