Take a fresh look at your lifestyle.

Kemendagri Perpanjang Masa jabatan Asmawa Tosepu Jadi Pj Wali Kota Kendari

143

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) memperpanjang masa jabatan Asmawa Tosepu sebagai Pejabat (Pj) Wali Kota Kendari.

Perpanjangan masa jabatan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Mendagri yang diserahkan oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol Andap Budhi Revianto kepada Asmawa Tosepu di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin 9 Oktober 2023.

“Pada Pj Wali Kota Kendari selamat atas perpanjangan masa jabatannya. Tentunya di balik semua itu ada tanggung jawab besar yang harus dilaksanakan,” kata Pj Gubernur Sultra dalam sambutannya.

Dalam kesempatan itu juga Pj Gubernur Sultra berpesan kepada Pj Wali Kota Kendari untuk menyelesaikan anggaran tahun 2023 dengan sebaik-baiknya tanpa ada cela ataupun catatan.

“Jangan sampai nanti kemudian hari bisa jadi temuan BPK, ataupun temuan APH artinya, diteliti kembali berbagai tata dukung sebagai pertanggungjawaban tugas selama menjabat sebagai Pj (Wali Kota Kendari),” ucap Andap.

Selain itu juga ia berharap Pj Wali Kota Kendari dapat menyukseskan agenda nasional dalam menjaga kondusifitas pada pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Iklan oleh Google

“Selain itu juga memasuki tahun anggaran 2024 ada agenda nasional dan dari agenda nasional ini saya harap Pj wali kota mempersiapkan penyelenggaraannya ini dengan aman, damai dan kondusif sehingga penyelenggaran pemilu ini dapat berkontribusi,” pungkasnya.

Sementara itu Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengucapkan syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin Kota Kendari.

“Saya bersyukur alhamdulilah atas karunia yang diberikan oleh Allah SWT kepada saya diberi kepercayaan kembali untuk mengabdi di Kota Kendari ini,” ungkap Asmawa.

Ia mengatakan sebagaimana arahan Pj Gubernur Sultra dalam penyerahan SK hari ini bahwa segala dinamika, wajah Sultra ada di Kota Kendari, artinya merupakan representasi dari Provinsi Sultra.

Sehingga kata dia ini yang harus menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Kendari.

“Tentu ini adalah tanggung jawab, dan tugas bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, selaku Pj wali kota untuk dapat menterjemahkan makna dan arahan dari penegasan Pj Gubernur Sultra,” ujarnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi