Kejati Periksa Kepala Divisi IT Bank Sultra, Dugaan Penggelapan Dana Nasabah
Kasus dugaan penggelapan dana milik nasabah miliaran rupa ah oleh mantan karyawan Bank Sultra terus bergulir.
Kali ni, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memeriksa Kepala Divisi IT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AB, Rabu 1 Maret 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, saksi AB diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tertanggal 31 Januari 2023.
“Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari,” kata Dody dalam keterangannya.
Iklan oleh Google
Dody menyebutkan, dalam penyidikan tersebut, pihaknya menetapkan satu tersangka baru berinisial TFH.
Kata dia, dalam perkara tersebut, TFH berperan menyediakan rekeningnya yang kemudian digunakan oleh AGK untuk memasukan dana nasabah dari setiap rekening dengan nilai bervariasi, sejak 20 Agustus sampai 25 Oktober 2021
“Peran TFH ini rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah dan dia mendapatkan fee untuk itu,” pungkasnya.
Diketahui, AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tahun lalu karena melakukan tindak pidana korupsi dengan modus melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari yang dilakukan sebanyak 21 kali.
Selanjutnya AGK memindahbukukan ke dalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan. (Ahmad Odhe/yat)
