Kasus Tambang, Adik Ketua Gerindra Sultra Divonis 4 Tahun Penjara
Eks Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KPP) Andi Ardiansyah (AA) divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.
Andi Ardiansyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Andriansyah, dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari Sugeng saat membacakan putusan Andi Andriansyah yang disaksikan JPU dan tim kuasa hukum pada Senin, 6 Mei 2024.
Selain itu, adik dari Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar itu, juga dihukum membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara yang disebabkan PT KPP senilai Rp45 miliar.
Kata hakim, apabila terdakwa Andi Andriansyah, dalam kurun satu bulan setelah keputusan tetap pengadilan, terpidana tidak dapat melunasi, maka harta benda terpidana akan disita jaksa, dan selanjutnya dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Iklan oleh Google
Namun demikian, harta benda terpidana tidak bisa menutupi uang pengganti, tetapi hanya ada sebagian, maka diperhitungkan secara proposional, dan digantikan pidana badan. Serta jika terpidana tidak memiliki uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.
“Terdakwa Andi Andriansyah untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp45 miliar,” jelas Sugeng.
Selain itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo Pasal 64 KUHPidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan majelis hakim terhadap Andi Ardiansyah tersebut, pihaknya menyatakan pikir-pikir. (Ahmad Odhe/yat)
