Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kasus Korupsi Pertambangan PT Antam Konut, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

162

Kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara negara mengalami kerugian triliunan rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Ade Hermawan dalam keterangannya, Rabu 12 Juli 2023.

“Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di Blok Mandiodo tersebut berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 triliun,” kata Asintel Kejati Sultra kepada awak media.

Dalam kasus tersebut, Kejati Sultra telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam yakni inisial HW selaku General Manager PT Antam, inisial GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining serta inisial AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining (LAM) Ofan Sofwan.

Iklan oleh Google

Dari keempat tersangka, dari ke empat tersangka, yakni direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) belum ditahan karena masih buron dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Terbaru Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan penangkapan terhadap Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining (LAM) Ofan Sofwan di gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat pada Rabu 12 juli 2023 sekitar pukul 18.00 WITa.

Ade Hermawan manambahkan selain pentinggi pengusaha tambang, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra sedang melakukan pemeriksaan pejabat Kementerian ESDM di gedung bundar Kejaksaan Agung

“Dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt. Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” tambahnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi