Kasus Ijasah Palsu, Kades Katela Mubar Diberhentikan Sementara
Kepala Desa Katela, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikaep) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Ahmad Rera, diberhentikan sementara setelah berstatus terdakwa oleh Pengadilan Negeri Muna.
Ahmad Rera terbukti bersalah menggunakan ijasah palsu saat mendaftar sebagai calon kepala desa pada tahun 2019 lalu.
Saat ini Ahmad Rera telah menjalani masa tahanan di Lapas Raha sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Muna.
Penjabat Bupati Mubar, Dr Bahri mengatakan, pemberhentian sementara ini mengacu pada Nomor 6 Tahun 2014, kemudian PP Nomor 43 turunan dari UU Desa Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Iklan oleh Google
“Tadi saya sudah panggil ke sini bersama inspektorat, BPMD. Kepala desa menjelaskan bahwa sudah ada putusan pengadilan, kemudian banding dan sekarang sementara mengajukan kasasi. Jadi putusannya belum inkrah,” jelasnya.
Terkait hal itu, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu langsung memerintahkan Kabag Hukum untuk menindaklanjuti SK pemberhentian sementara kemudian meminta kepada Camat Tikep untuk mengajukan pelaksana tugas Kepala Desa Katela.
“Tadi saya sudah perintahkan Kabag Hukum, dan Camat Tikep untuk mengusulkan nama pelaksana tuga Kepala Desa Katela,” jelasnya.
Bahri melanjutkan, pemda belum bisa melakukan pemecatan karena terdakwa masih mengajukan kasasi. Jika dalam putusan kasasi dinyatakan bebas, maka pemda akan memulihkan hak dan martabatnya sebagai Kepala Desa.
“Kalau dia kalah terpaksa saya menyelenggarakan lagi pemilihan kepala desa di Pulau Katela.Tapi kita tunggu dulu putusan kasasinya,” pungkasnya. (Pialo/yat)
