Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, di Kendari pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia ditangkap tim internal kejaksaan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta mengonfirmasi penindakan internal tersebut. “Betul. Atas informasi dari masyarakat, kita mengetahui ada perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Kajari,” kata Sugeng, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Sugeng menjelaskan, proses pengamanan berlangsung pada Senin pagi. Usai diamankan, pihak Kejati Sultra bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti awal.
“Kemarin pagi. Kita periksa intensif saksi-saksi. Setelah cukup bukti awal, kita bawa dan kita serahkan,” ujarnya.
Sugeng menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi bagi seluruh jajaran insan adhyaksa yang terbukti melanggar aturan hukum maupun etika profesi saat bertugas.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjuk Hijran Safar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe.
Hijran akan menjalankan tugas tersebut hingga ada keputusan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung RI.
Penunjukan Plh tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan dan pelaksanaan tugas di Kejaksaan Negeri Konawe tetap berjalan setelah Fachrizal diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Ahmad Odhe/yat)


