Jurnalis sekaligus kontributor tvOne, Jamil, diduga menjadi korban intimidasi dan penganiayaan oleh oknum anggota polisi di Polres Baubau, Sulawesi Tenggara pada Rabu, 7 Oktober 2026 malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WITA ketika Jamil mendatangi Mapolres Baubau untuk melakukan konfirmasi berita terkait penangkapan kasus dugaan tindak pidana narkoba.
Insiden bermula saat Jamil mencoba menghubungi Kasat Narkoba Polres Baubau melalui pesan singkat, namun tidak mendapat respons. Ia lantas masuk ke area Kantor Satresnarkoba untuk mencari pejabat terkait.
Saat berada di dalam ruangan, Jamil melihat tiga oknum anggota polisi bersama dua wanita sedang berkumpul. Di atas meja ruangan tersebut, terdapat sebotol minuman keras (miras)
“Saya tegur wanita yang menuangkan miras agar tidak minum di dalam kantor. Wanita itu menjawab ‘Kenapakah banyaknya urusanmu’ hingga terjadi perdebatan,” ujar Jamil.
Jamil kemudian mengeluarkan telepon seluler untuk merekam keberadaan botol miras yang saat itu mulai dipindahkan ke bawah meja sebagai dokumentasi jurnalistik.
Melihat hal itu, salah satu oknum anggota polisi berinisial BLK membentak dan memaksa Jamil menghapus rekaman video tersebut. Karena merasa terancam, Jamil kembali merekam situasi untuk perlindungan diri.
Tindakan tersebut memicu emosi BLK. Oknum polisi bertubuh besar itu langsung mendekap, menekan tubuh Jamil ke lantai, dan menindihnya untuk merampas ponsel secara paksa. Akibat tindakan fisik tersebut, Jamil mengalami luka lecet di bagian lutut kiri.
Tak berhenti di situ, BLK diduga sempat menyekap Jamil dengan menariknya paksa ke dalam salah satu ruangan tertutup. Jamil yang terdesak lalu memukul kaca jendela untuk meminta pertolongan kepada rekannya di luar gedung hingga akhirnya dilepaskan.
Usai kejadian, Jamil menjalani pemeriksaan visum di RSUD Baubau, Palagimata, dengan didampingi penyidik Satreskrim Polres Baubau.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras aksi kekerasan dan pengintimidasian tersebut. AJI menilai tindakan menghalangi kerja jurnalis, merampas alat kerja, hingga melakukan kekerasan fisik merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers.
AJI Kendari mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa saja yang sengaja menghalangi tugas pers.
Atas kejadian ini, AJI Kota Kendari mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap Jamil Kontributor TVOne. AJI Kota Kendari menegaskan bahwa kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
AJI Kendari juga mendesak Kapolres Baubau mengusut tuntas kekerasan: Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota yang disebut dalam laporan awal Jamil. Jika ditemukan unsur pidana, AJI Kota Kendari mendesak proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal.
Mendesak Penghalangan Kerja Jurnalistik Diproses Berdasarkan UU Pers: AJI Kota Kendari meminta aparat penegak hukum memeriksa pemaksaan penghapusan rekaman dan pengambilan alat kerja Jamil berdasarkan Pasal 4 ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. AJI Kota Kendari menegaskan, UU Pers tidak boleh hanya menjadi aturan yang dikutip ketika membicarakan kemerdekaan pers. Ketika terdapat tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, ketentuan tersebut harus ditegakkan.
Mendesak Seluruh Bukti Diamankan: AJI Kota Kendari meminta rekaman CCTV, telepon seluler dan jejak digital yang berkaitan dengan kejadian, rekaman yang dibuat Jamil, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis dan visum diamankan dan diperiksa secara profesional. Tidak boleh ada upaya menghilangkan, mengubah, merusak, atau menghapus bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Mendesak Polres Baubau Menjamin Keselamatan Jamil: AJI Kota Kendari meminta kepolisian menjamin Jamil terbebas dari intimidasi, ancaman, maupun tekanan selama proses pemeriksaan berlangsung
Lebih lanjut AJI Kota Kendari mengingatkan bahwa jurnalis menjalankan fungsi penting dalam memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi.
Keberatan terhadap kerja jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Bukan dengan merampas alat kerja, memaksa menghapus rekaman, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Kepolisian sebagai institusi penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang memastikan jurnalis dapat bekerja secara aman dan bebas dari kekerasan.
AJI Kota Kendari tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memahami bahwa laporan mengenai kejadian ini masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut. Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik.
AJI Kota Kendari akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan AJI Indonesia serta pihak terkait untuk memastikan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap Jamil diproses secara serius, transparan, dan sesuai hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari Mapolres Baubau. Jurnalis media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Polres Baubau. (Ahmad Odhe/yat)


