Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Demo 11 April, AJI Kendari Desak Polisi Adili Pelaku
Salah satu jurnalis media lokal di Kendari, Sutarman diduga menjadi korban kekerasan aparat kepolisian saat demo ricuh 11 April 2022 lalu di Kota Kendari.
Berdasarkan keterangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, jurnalis media Zonasultra ini menjadi korban kekerasan oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo di Kawasan eks MTQ pada Senin 11 April 2022.
Dalam rilis AJI, Sutarman menyatakan, penganiayaan itu terjadi saat dirinya tengah mengabadikan video salah satu mahasiswa masa aksi ditangkap, dipukul dan ditendang oleh sejumlah aparat.
Tiba-tiba 5 orang aparat mendatangi dan memegangi dia karena keberatan direkam. Saat itu Sutarman sudah memperlihatkan Id Card persnya, namun aparat kepolisian langsung melakukan kekerasan berupa tamparan dan lehernya dicekik.
“Saya dicekik, terus ada yang menampar saya” beber Sutarman.
Selain itu, oknum polisi itu juga merampas telepon seluler yang digunakan Sutarman dan menghapus video Sutarman yang merekam aparat yang melakukan pemukulan terhadap salah seorang mahasiswa.
“HP saya dirampas lalu dibanting, dan video saya dihapus” jelas Sutarman.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari Rosniawati mengecam keras tindak kekerasan yang terjadi pada Jurnalis Sutarman.
“AJI Kendari menilai tindak kekerasan dan penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi itu sebagai bentuk kejahatan telah menciderai kebebasan pers di Sulawesi Tenggara (Sultra)” tegasnya.
Untuk itu, AJI Kendari meminta Kapolda Sultra untuk meminta maaf secara terbuka. Selanjutnya memproses hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa Sutarman juga kasus-kasus kekerasan jurnalis yang masih tertunda di meja penyidik.
AJI juga meminta kepolisian dan semua pihak menghormati kerja-kerja Pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999.
Organisasi jurnalis ini turut mengimbau perusahaan pers/ media untuk membekali jurnalisnya dengan protokol keselamatan saat peliputan termasuk bertanggung jawab jika jurnalisnya mendapat masalah atau tindak kekerasan.
“Segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau koreksi pemberitaan atau pelaporan ke organisasi profesi atau Dewan Pers. Jurnalis dalam bekerja selalu tunduk dan patuh pada KEJ, mengedepankan keselamatan dan profesionalisme,” pungkasnya. (Ahmad/yat)