Take a fresh look at your lifestyle.
 

Izin Tambang di Pulau Wawonii, Ratusan Massa Demo di Kantor Gubernur Sultra

271

Izin Tambang di Pulau Wawonii, Ratusan Massa Demo di Kantor Gubernur Sultra

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan BEM se-Sultra melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 14 Maret 2022.

Unjuk rasa tersebut menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Ketua BEM UHO, Muh Luthfid Anando Aly Roza mengatakan hidup warga di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan tak lagi tenang dan damai semenjak masuknya perusahaan tambang. Bahkan, kata dia, warga diselimuti perasaan was-was hingga kini lahan dan alam mereka rusak dan dikejar-kejar polisi.

Iklan oleh Google

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar meminta pemerintah pusat untuk mencabut izin usaha pertambangan di Konawe Kepulauan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW Sultra tahun 2014-2023,” ucapnya.

Massa juga menyinggung Peraturan Daerah yang dikeluarkan pemerintah daerah yang dinilai bertolak belakang dengan UU Nomor 1 Tahun 2021.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Konawe Kepulauan Nomor 2 tahun 2021 yang tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2021 JO UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pulau-Pulau Kecil,” pungkasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari perusahaan maupun pemerintah daerah terkait tuntutan mahasiswa tersebut.

(Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi