Inspektorat Sultra Tolak Lakukan Audit Kerugian Negara Pengadaan Kapal Pesiar
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan audit investigasi perhitungan kerugian negara pembelian Kapal Pesiar Pemprov Sultra ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal itu dilakukan Polda Sultra setelah permintaan perhitungan kerugian negara ditolak Inspektorat Provinsi Sultra.
“Tanggal 25 September kemarin penyidik sudah melakukan ekspose untuk dilakukan audit investigasi oleh BPKP Provinsi Sultra,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi, Selasa 26 September 2023.
Kombes Pol Bambang Wijanarko mengungkapkan, Inspektorat Sultra, menolak audit investigasi karena tidak memiliki kompetensi di bidang itu.
“Tanggal 18 September kemarin, Inspektorat kirim surat ke krimsus (Direktorat Kriminal Khusus) menyatakan tidak memiliki SDM yang mempunyai kompetensi untuk melakukan audit investigasi kapal tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Sultra Gusti Pasaru mengatakan, pihaknya tidak mau melakukan audit investigasi kasus tersebut karena pihaknya belum mempunyai kompetensi.
“Kami belum punya kompetensi untuk melakukan audit terkait kasus itu. Dari pada kalau kita dalam tanda kutip memaksakan melakukan pemeriksaan hal yang kami tidak kuasai, hasilnya itu nanti bisa salah mengambil keputusan. Makannya kami kembalikan ke Polda,” ungkapnya.
Ia menyebut, alasan tidak punya kompetensi terkait hal tersebut karena pihaknya tidak memiliki keahlian mengaudit pengadaan kapal.
“Ilmunya itu kita belum, jadi ini kita belum pernah menangani pengadaan-pengadaan kapal seperti itu apalagi kapal ini informasinya diimpor. Pihak saya, tidak punya kompetisi untuk itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, kapal pesiar yang diadakan Pemprov Sultra di bawah kepemimpinan Ali Mazi disita Bea Cukai Kendari. Pasalnya keberadaan kapal pesiar yang bermerek Azimut Atlantis itu tanpa mengantongi dokumen lengkap alias bodong.
Iklan oleh Google
Penyitaan kapal milik Pemprov Sulawesi Tenggara tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Humas Bea Cukai Kendari, Arfan Maksun
Arfan Maksun mengatakan, pihaknya telah menindak kapal tersebut setelah diminta oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk dilakukan penyitaan.
“Setelah dokumen proses penyelidikan kami limpahkan ke Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Marunda itu menitipkan kapal tersebut untuk diawasi di Bea Cukai Kendari, karena status barangnya di Kendari,” kata Arfan, Kamis 31 Agustus 2023.
Arfan mengungkapkan, kapal pesiar tersebut diwajibkan untuk keluar dari Indonesia karena status masuk sementara sudah habis.
Namun, pemilik kapal pesiar melalui agennya, tidak melakukan perpanjangan izin masuk sementara ke Bea Cukai Marunda, malah diduga dilarikan ke Kota Kendari.
“Seharusnya setelah selesai izin masuk sementara, kapal pesiar ini dikeluarkan dari Indonesia, tapi mereka malah istilahnya dilarikan ke Kendari, tidak keluar dari Indonesia,” ungkapnya
Diketahui kapal pesiar buatan Italia tersebut didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019.
Namun, masa berlaku izin masuk sementara telah habis, sehingga kapal pesiar Pemprov Sultra itu harus dipulangkan ke Singapura dan tak boleh lagi digunakan di Indonesia.
Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah dilarikan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara senilai Rp9,9 miliar menggunakan APBD 2021.
Kasus pembelian kapal tersebut kini tengah ditangani Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara. Kapal pesiar berbendera Singapura ini pun dijadikan barang bukti bersama Polda Sultra dan Bea Cukai Kendari.
Saat ini, Bea Cukai Kendari dan Marunda tengah melakukan penyelidikan mengenai pelanggaran kepabeanan. Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemilik kapal terancam didenda bahkan dijerat sanksi pidana. (Ahmad Odhe/yat)