Take a fresh look at your lifestyle.
 

Hakim Tangguhkan Penahanan Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Murid di Konsel

112

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani, guru yang diduga menganiaya muridnya.

Supriyani merupakan guru honorer di SDN 04 Baito Kabupaten Konawe Selatan. Ia dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan penganiayaan anak.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Baito, Supriyani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Andoolo.

Selanjutnya, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan selama tujuh hari sejak 16 Oktober 2024 dan saat ini telah dibebaskan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menyetujui penangguhan penahanan guru honorer tersebut.

Penangguhan penahanan tersebut turut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sultra Dody dalam keterangannya.

“Bahwa pelaksanaan penetapan Hakim PN Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut telah dilaksanakan pada hari ini Selasa tanggal 22 Oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” katanya.

Kini Supriyani telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun penanganan perkara kepada Supriyani akan terus berlanjut. Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo untuk disidangkan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Konsel, Sanaali mengaku kaget dengan adanya laporan penganiayaan yang dilakukan guru tersebut terhadap murid di sekolahnya.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan guru-guru setempat, Supriyani tidak melakukan penganiayaan.

“Infonya siswa dipukul sama Ibu Supriyani tetapi setelah saya interogasi dia (Supriyani) membantah dan tidak melakukan pemukulan,” ungkapnya.

Menurutnya hal itu tidak masuk akal, karena siswa yang bersangkutan merupakan murid kelas IA dan Supriyani merupakan perwalian murid kelas IB.

“Selain sama guru-guru di sekolah saya juga sudah tanya-tanya ibu-ibu pedagang di sekolah, namun mereka tidak melihat bahwa Ibu Supriyani melakukan penganiayaan kepada murid,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Sanaali mengatakan berdasarkan informasi yang diterima murid itu jatuh di sawah sehingga luka di bagian pantatnya. Dan itu berdasarkan pengakuan murid terhadap ibunya (orang tua perempuan).

“Tapi ketika pulang bapaknya dari kantor (oknum Polisi) mengaku bahwa dia (murid) dipukul dengan gurunya atas nama Supriyani,” jelasnya.

Kemudian, pada 26 April datang penyidik kepolisian dari Polsek Baito melakukan pemanggilan kepada guru Kelas IA, Supriyani dan dia (Sanaali Ali). Saat itu, kata dia, penyidik tersebut menyampaikan jangan coba-coba membantah karena pihaknya telah mengantongi dua alat bukti.

“Pertama Ibu Supriyani diperiksa, tapi dia membantah. Selanjutnya guru kelas IA juga diperiksa dan dimintai keterangan, namun guru tersebut membantah tuduhan itu (Supriyani menganiaya murid),” paparnya.

Iklan oleh Google

Selanjutnya, dirinya dikonfirmasi oleh penyidik agar dilakukan pemeriksaan di rumah, karena bertepatan dengan hari Sabtu.

“Intinya dari pemeriksaan itu, penyidik menyampaikan sudah pegang dua alat bukti dan saksinya sudah lengkap. Jadi ini persoalan jelas bahwa Ibu Supriyani pelakunya serta bukti visumnya sudah ada, luka pukulan,” ungkapnya.

Saat itu, lanjutnya, penyidik menyarankan agar Supriyani mengakui perbuatannya supaya persoalan itu selesai dan tidak ditindaklanjuti.

“Setelah itu saya pergi sama Ibu Supriyani, dan menyampaikan seperti penyampaian penyidik. Mendengar hal itu, Ibu Supriyani menangis. Mengalah saja, supaya ini persoalan selesai,” ucapnya.

“Kemudian kami berangkat ke rumah orang tua korban, namun tiba di sana polisi tersebut marah, dan mengatakan kenapa datang sekarang harusnya dari awal,” sambungnya.

Kata dia, polisi tersebut mengaku telah memaafkan, tetapi yang berhak menentukan adalah ibunya yang melahirkan.

“Setelah itu kami pulang. Selanjutnya kami berupaya untuk melakukan komunikasi agar kasus itu dihentikan, namun tidak ada kepastian hingga akhirnya Ibu Supriyani dipenjara,” tandasnya.

Sedangkan kuasa hukum Supriyani, bahwa orang tua korban yang merupakan anggota polisi bernama Wibowo Hasyim itu meminta uang damai Rp50 juta.

“Pada saat pertemuan itu ada permintaan uang Rp50 juta itu agar perkara tidak berlanjut,” kata Samsuddin, SH., MH. CIL dari LBH Hami Konsel saat dikonfirmasi pada Senin, 21 Oktober 2024.

Akibat uang damai tidak penuhi, sehingga kasus tersebut dilanjutkan yang pada akhirnya Supriyani dipenjara.

Akan tetapi, pernyataan tersebut telah di bantah oleh orang tua dari korban. Bantahan tersebut diungkapkan oleh Kapolres Konsel AKBP Febry Sam.

“Keluarga korban tidak pernah meminta sejumlah uang untuk kompensasi damai,” kata Kapolres dalam keterangannya.

Kapolres menyebut kasus tersebut dilaporkan pada 26 April 2024 di Polsek Baito yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak yaitu oknum guru bernama Supriyani dan korbannya anak kelas 1 SD atas nama pelapor yaitu ibu kandung korban Nurfitriana atau istri dari Aipda Wibowo Hasyim seorang Kanit Intelkam Polsek Baito.

Kata Kapolres kasus tersebut sebelumnya sudah diberikan ruang mediasi kepada kedua belah pihak dan sudah dilakukan sebanyak lima kali.

Kata dia, selama lima kali proses mediasi tersebut, keluarga korban tidak pernah membahas dan menyebutkan nominal uang persyaratan damai.

Selain itu juga, kata dia dalam proses mediasi tersebut tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Selama 5 kali mediasi tidak ada kesepakatan, sehingga pelapor (ibu korban) menanyakan kepada penyidik atas laporannya sehingga untuk memberikan kepastian hukum, penyidik menaikan status penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi