Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Hadapi Pilkada 2024, KPU Mubar Akan Lakukan Perekrutan Badan Adhock

81

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) akan melakukan perekrutan badan adhock untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024..

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan pihaknya telah menetapkan jadwal pengumuman pendaftaran perekrutan badan adhock yaitu mulai 23-27 April 2024, lalu dari 23-29 April 2024 mendatang proses penerimaan pendaftaran dilaksanakan secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA dan pada wilayah yang ada kendala dengan jaringan atau signal bisa langsung ke kantor KPU Muna Barat

“Untuk itu, saat ini kita juga akan melaksanakan sosialisasi terkait penerimaan badan adhock,” ujarnya.

Perekrutan badan adhock ini dibuka secara umum dengan beberapa persyaratan sebagaimana diatur pada PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhock Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Misalnya, berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, sehat rohani, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah kerja PPK,” terangnya.

Meski demikian, Tajudin juga mengaku bahwa secara teknis dan persyaratan, pendaftaran adhock pada Pilkada serentak ini tidak terlalu berbeda dengan perekrutan badan adhock di pemilu 2024 lalu. Pada proses perekrutan saat ini Ujian tertulisnya menggunakan sistem CAT.

Iklan oleh Google

“Ini adalah sebagai upaya memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPK yang dimiliki. Hal ini diharapkan lahir sumber daya manusia penyelenggara Pilkada yang benar-benar kompeten, profesional dan berintegritas,” jelasnya.

Dalam tahapan perekrutan itu, pihaknya akan membuka juga tim helpdesk untuk menerima keluhan-keluhan atau membantu dalam proses pendaftaran calon anggota PPK.

Selanjutnya, terkait jadwal perekrutan badan adhock sebagaimana diatur dalam dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yakni
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK yaitu 23 – 27 April 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 – 29 April 2024
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK
30 April – 2 Mei 2024
4. penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April – 3 Mei 2024
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 4 – 5 Mei 2024
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 6 – 8 Mei 2024
7. Pengumuman hasil seleksi tertulis Calon Anggota PPK 9 – 10 Mei 2024
8. Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 4 – 10 Mei 2024
9. Wawancara Calon Anggota PPK 11 – 13 Mei 2024
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 – 15 Menit 2024
11. penetapan Calon Anggota PPK 15 – 16 Mei 2024
12. pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024

“Berakhirnya proses perekrutan tersebut pada tangga 16 mei 2024,” pungkasnya.

Senada, komisioner KPU Muna Barat, Faisyal mengatakan saat ini pihaknya lagi gencar-gencar mensosialisasikan tentu dengan bantuan media sebagai mitra KPU Muna Barat untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat di Muna Barat.

Faisyal berharap kepada seluruh masyarakat agar mendaftarkan diri mempedomani syarat dan ketentuan.

“Artinya tidak dikecualikan selama memenuhi persyaratan-persyaratan,” ungkapnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi