Take a fresh look at your lifestyle.
 

Gadaikan Motor Pinjaman untuk Foya-foya, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

212

Satu warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berinisial A (30) diamankan polisi, karena tersandung kasus penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor.

Tersangka menjalankan aksinya di depan pasar PKL, Jalan Lawata, Kelurahan Toobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 15.30 WITa.

Kemudian, tersangka diamankan polisi di Jalan Suprapto, Kelurahan Toobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Rabu 16 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WITa.

Kapolsek Mandonga, Kompol M. Salman menjelaskan, barang bukti satu unit motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DT 3065 NF.

Iklan oleh Google

Dari pengembangan barang bukti ditemukan 3 unit motor yakni motor Jupiter Z warna merah dengan nomor polis DT 6370 NF, motor Yamaha Fino warna merah dengan nomor polisi DT 5240 OF, dan motor Vario berwarna hitam nomor polisi DT 6919 EF.

Ia menjelaskan, modus operandi tersangka yaitu berpura-pura meminjam motor milik korban dengan alasan bahwa tersangka akan mengambil barang yang tertinggal di rumahnya.

“Selanjutnya tersangka menggadaikan motor tersebut sebesar Rp3.000.000 untuk digunakan berfoya-foya. Motifnya itu untuk dimiliki dan digadaikan untuk berfoya-foya,” ungkap Kompol M. Salman, Jumat 25 Maret 2022.

Atas perbuatannya tersangka dijerat tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP Subsider pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Diketahui, tersangka masih dalam tahap pembebasan bersyarat kasus penyalahgunaan narkotika pada 2018 yang divonis hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi