Enam Murid SD di Konawe Jadi Korban Pencabulan Penjaga Kantin
Sebanyak 6 orang murid di sekolah dasar (SD) yang berada di Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe menjadi korban pencabulan seorang penjaga kantin.
Pelaku sendiri merupakan seorang penjaga kantin di sekolah korban berinisial AS (54).
Saat ini, pelaku telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari di kediamannya di Desa Sorue Jaya Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe pada Kamis, 30 November 2023.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban membeli cemilan di kantin sekolahnya.
“Sampai di sekolah korban masuk ke kelas dan menyimpan tasnya dan lansung menuju kantin sekolah milik tersangka dengan tujuan untuk belanja cemilan, setelah membeli cemilan tiba-tiba tersangka menarik tangan kanan korban masuk kembali ke dalam kantin yang dimana pada saat itu situasi kantin masih sunyi,” katanya.
Kata dia, korban yang kaget kemudian berusaha melepaskan cengkraman tangan terduga pelaku yang semakin keras memegangi tangan sebelah kanan korban.
“Selanjutnya korban berusaha untuk melepaskan tangannya namun tersangka menguatkan tangannya dan melakukan tindakan asusila,” ungkapnya.
Aksi bejat terduga pelaku terhenti usai seorang murid yang merupakan teman korban datang ke kantin untuk membeli sesuatu.
“Beberapa saat kemudian salah seorang teman korban datang dan tersangka langsung melepaskan pegangan tersangkanya,” jelasnya.
Fitrayadi menuturkan, terungkapnya perlakuan tak terpuji tersebut, bermula saat korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
“Setelah korban pulang, langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan didengar oleh tetangga korban. Para tetangga korban ikut menanyakan kepada anak mereka apakah mendapatkan perlakuan yang sama dengan korban dan ternyata menurut pengakuan beberapa anak tetangga mereka juga sudah sering mendapat perlakuan cabul oleh tersangka,” jelasnya.
Saat ini penyidik Polresta Kendari mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkapkan apakah ada korban lain serta guna mengetahui motif pelaku melakukannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Ahmad Odhe/yat)