Empat Mahasiswa di Kendari Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Seniornya
Empat orang mahasiswa di salah satu kampus di kota Kendari di tetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian resort kota (Polresta) Kendari usai melakukan penganiayaan terhadap Seniornya berinisial LMA (23).
Penganiayaan tersebut dilakukan di Kelurahan Kambu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Sabtu 6 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WITa.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, ke empat pelaku berinisial H (21), MAE (20), LMS (23) dan SE (21) ditetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Para pelaku tersebut awalnya datang menyerahkan diri lalu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian ditemukan bukti yang cukup sehingga keempatnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fitrayadi pada Sabtu, 23 September 2023 malam.
Ia melanjutkan usai ditetapkan sebagai tersangka kemudian keempatnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Kendari.
Iklan oleh Google
“Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap seniornya karena sakit hati.
“Motif para tersangka sakit hati karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan letingnya di kampus,” ungkapnya.
Sementara itu kronologi kejadian berawal saat salah satu tersangka meminta bertemu dengan korban untuk mempertanyakan alasan menganiaya teman perempuannya.
Namun saat pertemuan tersebut penjelasan korban tidak diterima oleh para tersangka.
“Karena tidak terima penjelasan tersebut para tersangka secara bersama-sama kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)