Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah menghentikan proses pemungutan suara di dua TPS. Dua TPS tersebut berada di Kecamatan Kusambi, daerah pemilihan (Dapil) 1, tepatnya di Desa Tanjung Pinang dan Desa Lapokainse.
Kordiv Teknis penyelengara pemilu KPU Muna Barat, Akbar M Dani mengaku, proses pemilihan di dua TPS tersebut dihentikan karena surat suara DPRD Provinsi Sultra Dapil III, yakni Muna, Mubar, Buton Utara, tertukar dengan surat suara dapil VI yang meliputi Konawe, Konawe Kepulauan dan Konawe Utara.
“Jadwal pelaksanaan pemungutan suara lanjutan di dua TPS yang ada di Muna Barat, KPU Muna Barat masih menunggu arahan dari pihak KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Kemudian, untuk skema pelaksanaannya dipastikan akan dilakukan seperti pelaksanaan pemilu suara yang dilakukan pada 14 Februari 2024 lalu, salah satunya warga di dua desa tersebut akan diberikan atau dibagikan kembali C-6.
“Penyaluran kembali C-6 karena pelaksanaannya bukan di 14 Februari 2024, akan disesuaikan kembali dengan tanggal pelaksanaan,” ujarnya, Sabtu 17 Februari 2024.
Iklan oleh Google
Selanjutnya, Kordiv Perencanaan dan Data KPU Muna Barat, Samsul mengatakan dari dua TPS yang ada di dua desa tersebut telah melakukan pencoblosan.
“68 orang di TPS dua Desa Lapokainse, dan 32 orang di TPS dua Desa Tanjung Pinang, itu telah melakukan pencoblosan,” ujarnya.
Kemudian, berdasarkan data, untuk TPS dua yang terletak di Tanjung Pinang sebanyak 290 daftar pemilih tetap (DPT) dan untuk TPS dua di desa Lapokainse DPT-nya berjumlah 237.
Sebelumnya, pemungutan suara di dua TPS di Kabupaten Muna Barat dihentikan. Penyebabnya, surat suara DPRD Sulawesi Tenggara daerah pemilihan (dapil) III yang meliputi Muna, Muna Barat dan Buton Utara, tertukar dengan surat suara dapil VI yang meliputi Konawe, Konawe Kepulauan dan Konawe Utara.
Sementara itu Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa menerangkan, tertukarnya surat suara DPRD Sulawesi Tenggara itu terjadi di TPS II Lapokainse dan Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi. Dengan kejadian itu, semua pencoblosan dihentikan.
“Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara susulan minimal tiga hari dan paling lama 10 hari”, tukasnya. (Pialo/yat)