Take a fresh look at your lifestyle.

Dewan Dorong Pemilik Izin Tambang Bertransaksi Melalui Bank Sultra

75

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) mendorong pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel agar bertransaksi melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra.

Menurut Aksan, keinginan itu bisa terwujud apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra jeli melihat peluang yang dapat dimanfaatkan demi kemajuan dan tumbuh kembangnya Bank Sultra sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Gubernur Sultra, Ali Mazi bisa mengintervensi dengan membuat regulasi atau satu aturan yang mewajibkan semua transaksi pemilik IUP harus melalui Bank Sultra,” kata Aksan Jaya Putra, Rabu 3 Agustus 2022.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sultra ini menjelaskan, pentingnya regulasi demi memaksimalkan nilai tambah terhadap hadirnya penambang yang menguruk kekayaan sumber daya alam (SDA) di Sultra khususnya nikel.

“Paling tidak transaksi pembayaran nikel masuk dulu di Bank Sultra, setelah itu terserah mau pindahkan ke bank lain,” ujarnya.

Iklan oleh Google

Lanjut politikus Partai Golkar ini, regulasi transaksi pemilik IUP terhadap Bank Sultra ini bisa menjadi salah satu target besar buat pemerintah di bawah kendali Ali Mazi.

Menurut dia, semua pihak bakal mendukung segala kebijakan dari pemerintah asalkan asas manfaatnya besar untuk kepentingan daerah dan masyarakat.

“DPRD Sultra pun sebagai mitra kerja pemerintah mendukung penuh jika ada kebijakan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, melihat dari jumlah ratusan IUP yang tersebar di beberapa kabupaten yang memiliki SDA nikel merupakan peluang besar mendapatkan pendapatan tambahan dari Bank Sultra sendiri.

“Sehingga ke depan Bank Sultra akan semakin maju dan besar baik dari segi kapital maupun transaksi. Tentu ini juga akan membuat nama Sultra mentereng di kanca nasional,” tutupnya. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi