Covid Melonjak, Pemkot Kendari Kembali Berlakukan Belajar Daring
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi peserta didik tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kota-Kendari.
Hal ini berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 dan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/449/ tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pada Senin 21 Februari 2022.
Kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari Makmur mengatakan, PJJ atau daring ini diberlakukan untuk peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP-SMP se-Kota Kendari secara penuh.
“Terkhusus 9 SMP yang sementara melakukan uji coba/gladi bersih ujian sekolah berbasis komputer (USBK) yang mulai pada hari ini sampai 25 Februari dilakukan secara terbatas sesuai pos USBK yang ditentukan dengan protokol kesehatan ketat,” kata Makmur dalam surat edaran.
Ia juga menambahkan dalam rangka persiapan USBK, kelas 6 SD dapat melakukan pembelajaran secara tatap muka dan terbatas dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat.
“Kelas 6 SD dapat melakukan pembelajaran secara tatap muka terbatas dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat guna melakukan persiapan ujian sekolah berbasis komputer,” tambahnya.
Sebelumnya, Dikmudora telah mengkonfirmasi adanya guru dan siswa di Kota Kendari yang terinfeksi Covid-19. Oleh karenanya PJJ adalah langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (Ahmad Odhe/yat)