Cabuli Anak Tetangganya, Seorang Pria di Kendari Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial LH (46) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Sektor (Polsek) Kendari usai melakukan pencabulan terhadap tetangganya, seorang pelajar SD kelas 3 berinisial S (11).
Pelaku diamankan dikediamannya di wilayah Purirano Kecamatan Kendari Kota Kendari, Selasa 24 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WITa.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman melalui Kapolsek Kendari AKP Kaharudin mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Minggu 16 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WITa bertempat di wilayah kediaman pelaku. Saat itu, pelaku memanggil korban ke rumahnya.
“Pada saat korban berada di rumah tersangka mengajak korban ke dalam kamar dan memberikan uang sejumlah Rp150.000, lalu mencabuli korban,” kata Eka.
Ia mengungkapkan perbuatan bejat pelaku terungkap saat ibu korban melihat kelakuan korban yang berubah.
“Karena sikap anaknya yang berubah. Kemudian ibu korban membawa anaknya ke rumah tantennya. Setelah tantenya yang interogasi korban akhirnya mengaku,” ungkapnya.
Tidak terima dengan hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Kendari pada 21 Desember 2022.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian kepolisian melakukan lidik dan mengumpulkan bukti untuk menangkap pelaku.
“Kemudian dengan laporan tersebut kepolisian berhasil menangkap pelaku yang merupakan tetangga korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, LH disangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)