Take a fresh look at your lifestyle.
     

Butuh Biaya Nikah, Nelayan Asal Konawe Nekat Edarkan Narkoba

183

Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polresta Kendari bersama Tim Polsek Lalonggasumeto berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba di Desa Lalonggasumeto Kecamatan Lalonggasumeto Kabupaten Konawe.

Pria tersebut diketahui berinisial AN (32) yang bekerja sebagai nelayan.

Pelaku diamankan di depan rumahnya Jalan Poros Batu Gong Desa Lalonggasumeto Kecamatan Lalonggasumeto Kabupaten Konawe, Senin 6 Februari 2023 sekitar pukul 19.15 WITa.

Kapolsek Lalonggasumeto IPDA Della mengatakan, tersangka sudah dipantau sejak 1 bulan terakhir. Kemudian saat ada kesempatan pelaku melakukan transaksi jual beli pihaknya kemudian berkordinasi dengan SatResnarkoba Polresta Kendari untuk melakukan penangkapan.

“Ternyata saat dilakukan penggrebekan terhadap pelaku sedang menggunakan bersama teman-temannya berjumlah 5 orang di rumah tersangka,” kata IPDA Della saat diwawancarai.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,22 gram disimpan di dalam pembungkus rokok, 8 klik saset kosong, 1 sendok sabu dan 1 gunting serta satu buah handphone.

IPDA Bela mengungkapkan, motif pelaku mengedarkan narkoba untuk biaya pernikahannya.

Iklan oleh Google

“Informasi terakhir seperti itu (untuk modal nikah) karena tersangka merasa tergiur dengan hasilnya dan bisa dibilang sebagai pekerjaan sampingannya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pemakai dan pengedar lainnya.

“Kami mendapat informasi juga, bukan hanya pelaku juga. Jadi memang ada orang dari luar Kendari yang masukan barang tersebut ke Lalonggasumeto,” tambahnya.

Sementara itu kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengaku, paket sabu tersebut diterima dari lelaki berinisial MS sebanyak 1 paket sabu dengan berat keseluruhan 10 gram yang disimpan di pinggir jalan depan rumah pelaku.

“Pelaku membagi 10 gram sabu tersebut menjadi 50 paket yang mana tiap 1 paketnya tersangka diupah Rp200 ribu rupiah per paket dengan cara menjual secara langsung kepada pembeli yang datang di rumahnya,” kata Hamka dalam konferensi persnya, Kamis 9 Februari 2023.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat).

 

 

Koreksi pembaca : Sebelumnya terjadi kesalahan penulisan nama narasumber. Mohon maaf atas kesalahan penulisan dimaksud. (Redaksi) 

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
       
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi