Take a fresh look at your lifestyle.
     

Buton Diguncang Gempa 3.2 Magnitudo, Warga Rasakan Seperti Truk Besar Melintas

19

Gempa bumi berkekuatan 3.2 magnitudo mengguncang Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 07.29 WITa.

Gempa bumi berkekuatan 3.2 magnitudo mengguncang wilayah Barat Daya Siotapina dirasakan seperti getaran menyerupai truk besar yang sedang melintas.

Berdasarkan data resmi dari BMKG, pusat gempa berada di laut, tepatnya 7 km barat daya Siotapina pada kedalaman 12 km. Jenis gempa ini dikategorikan sebagai gempa dangkal, yang disebabkan oleh aktivitas sesar aktif di wilayah tersebut.

“Guncangan gempa bumi ini dilaporkan dirasakan di Buton III MMI. Getaran dirasakan nyata dalam rumah dan terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu,” jelas Kepala Stasiun Geofisika Kendari, Rudin, dalam keterangan tertulisnya,

Iklan oleh Google

Meski terasa cukup kuat oleh warga Buton dengan skala intensitas III MMI, hingga kini belum ada laporan kerusakan akibat gempa tersebut.

BMKG juga memastikan bahwa gempa ini tidak berpotensi tsunami. Pantauan hingga pukul 11.31 WITa menunjukkan belum terjadi gempa susulan.

Kendati demikian, BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memeriksa kondisi bangunan masing-masing.

“Pastikan tempat tinggal anda tidak mengalami keretakan serius yang membahayakan sebelum kembali masuk ke dalam rumah,” tambah Rudin.

Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Pastikan untuk hanya mengikuti informasi resmi dari BMKG melalui kanal resminya seperti @infoBMKG (Instagram & Twitter), situs web www.bmkg.go.id, atau aplikasi Infobmkg. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi