Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus dua pria yang telah melakukan pencurian di Penginapan Pondok Gede Jalan Khairil Anwar Lorong Hikmah Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Wuawua Kota Kendari, kamis 11 Agustus 2022.
Kedua pria tersebut berinisial DS dan MA. Keduanya diringkus di tempat berbeda. DS ditangkap di Desa Tandembura Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka pada Rabu 7 September 2022 sekitar pukul 05.00 WITa.
Sedangkan MA diciduk di belakang SMA Negeri 1 Raterate Kelurahan Raterate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitriyadi mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor 558 pada 27 Agustus 2022.
Dari hasil penangkapan ditemukan 3 unit motor dan 1 unit handphone diduga hasil curian.
Iklan oleh Google
“Dari hasil penangkapan ditemukan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT dengan BPKB atas nama Rustia, satu unit motor Yamaha Soul, kemudian satu unit motor Honda Scoopy yang merupakan TKP Sektor Rate-rate Polres Kolaka dan satu unit handphone yang dicuri oleh DS di kios simpang MTQ Kendari Jalan Abunawas Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari,” jelasnya.
Diketahui awal mula kasus ini, pada Kamis 11 Agustus 2022 di salah kost di Kota Kendari korban masih melihat sepeda motornya terparkir di lobi kost hingga akhirnya sekitar pukul 05.30 WITa korban terbangun dan keluar kamar namun sudah tidak melihat lagi sepeda motornya.
Kemudian korban menanyakan kepada penghuni-penghuni kost tapi tidak ada yang mengetahui.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
