Take a fresh look at your lifestyle.
     

Buku Nur Alam, Dipaksa Salah Divonis Kalah Bakal Dibedah dan Launching

182

Keluarga Besar mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam melalui Muh Radhan Algindo Nur Alam, Sitya Giona Nur Alam bersama penulis buku Memoar Nur Alam Gubernur yang dipenjarakan Naema Herawati dan kerabat Kusnadi (Mantan Kadis Kominfo Sultra) menggelar konferensi pers jelang bedah dan launching buku.

Konferensi pers buku Nur Alam ini berjudul “Dipaksa Salah Divonis Kalah” bertempat di kediaman H. Nur Alam di Kota Kendari, Minggu 6 Maret 2022.

Untuk bedah dan launching buku yang ditulis mantan wartawan Koran Harian Suara Pembaharuan dan diterbitkan percetakan IPB Pers Tahun 2022 ini, bakal dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di Kota Kendari.

Launching Dipaksa Salah Divonis Kalah akan menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr Hamdan Soelva bersama dua pakar lainnya masing masing Margaritno Kamis dan M Arif Setyawan.

Selain para pakar dan pegiat hukum, keluarga besar Nur Alam juga bakal menghadirkan 500 orang, termasuk di antaranya Gubernur Sultra, Ali Mazi SH, Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh para bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, anggota DPR RI Dapil Sultra serta sejumlah tokoh tokoh masyatakat dan para pejabat lainnya.

“InsyaAllah bedah dan baunching buku dengan judul Dipaksa Salah Divonis Kalah akan dilaksanakan besok, Senin 7 Maret 2022, dengan menghadirkan langsung penulis bukunya Naema Herawati dan juga sejumlah pakar dan pegiat hukum seperti mantan Ketua MK RI DR Hamdan Soelva,” ujar Muh Radhan Algindo Nur Alam kepada awak media.

Menurut Radhan, buku yang dilauncing ini akan menceritakan terkait fakta yang terjadi pada diri Nur Alam dari sejak awal proses hukum hingga vonis yang dikeluarkan termasuk upaya hukum yang dilakukan, tetapi dalam putusannnya tetap divonis kalah oleh majelis hakim.

“Dalam buku ini ditulis dan dilakukan reporting oleh penulis selain dari narasumber langsung Nur Alam. Proses penulisan buku yang adanya judul Dipaksa Salah Divonis Kalah itu selama kurang lebih dua tahun sejak tahun 2022. Dalam buku sebanyak 335 Halaman ini telah memuat isi dan pikiran H Nur Alam dan juga hasil reporting penulis kepada masyarakat Sultra,” ujarnya.

Iklan oleh Google

Begitu juga disampaikan Sitya Giona Nur Alam, persiapan bedah dan launching buku secara keseluruhan sudah siap. Ia menyebut, undangan yang bakal hadir juga sudah menyampaikan konfirmasi kesiapannya.

“Karena masih pandemi Covid-19 akhirnya dibatasi. Namun, kami akan melakukan secara virtual dan melalui video yang disiapkan untuk live,” tuturnya.

Giona mengaku, buku memoar Nur Alam Gubernur yang dipenjarakan berjudul Dipaksa Sala Divonis Kalah yang telah dicetak sebanyak 1000 eksmplar. 500 eksmplar akan dibagikan kepada tamu undangan yang hadir, 250 eksmplar untuk dipajang di boot.

“Dan lainnya dibagikan,” tutupnya.

Sebelumnya, dikutip dari Detik.com, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Hukuman pada tingkat kasasi ini lebih rendah dari pada hukuman di tingkat banding yang menghukum Nur Alam 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain hukuman penjara dan denda, mantan Gubernur Sultra ini tetap dibebankan uang pengganti Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik 5 tahun. Jumlah uang pengganti dan pencabutan hak politik itu sama dengan putusan banding.

Nur Alam pada awalnya divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pengadilan negeri. Dia juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dan diminta membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menilai Nur Alam menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sultra dan memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan.

(re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi