Take a fresh look at your lifestyle.

Biaya Nikah Jadi Alasan Pemuda Asal Aceh Jadi Kurir Sabu 1 Kg di Kendari

125

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 1,035 kilogram (Kg) pada Kamis, 20 Juni 2024.

Dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan seorang pria asal Aceh berinisial MZ (25). Ia diamankan di halaman parkir hotel yang berada di Jalan Edi Sabhara Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

Dari pengakuan pelaku nekat menjadi kurir lintas provinsi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk biaya resepsi pernikahan.

“Iya biaya resepsi. Saya tanggal 13 bulan tujuh ini ada pesta resepsi,” katanya kepada awak media di Mapolresta Kendari pada Jumat, 21 Juni 2024.

Dia mengaku jika berhasil mengedarkan sabu tersebut ia akan diberikan 40 juta oleh seorang pria asal Batam berinisial RM. Namun kata dia, uang tersebut belum menerimanya.

“Belum (menerima uang 40 juta dari RM),” katanya.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, kronologi pengungkapan sabu seberat 1 kg lebih tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba dengan jumlah besar di Kota Kendari.

Sehingga, berdasarkan informasi tersebut pihaknya melalui Tim Narko10 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di halaman parkir di salah hotel di Kendari.

“Setelah melaksanakan penangkapan kita kembangkan ke tempat MZ ini menginap. Di dalam kamarnya di dapatkan 4 bungkus plastik sabu seberat 1,035 kg,” katanya dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari, Jumat 21 Juni 2024.

Saat dilakukan pemeriksaan di kamar tersangka, ditemukan satu orang laki-laki berinisial EK. Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekan tersangka tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Iklan oleh Google

“Sementara (EK) masih pemeriksaan sampai saat ini. Belum ada indikasi keterlibatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia bilang, dari hasil interogasi terhadap tersangka mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

“Dia di Kota Batam mendapatkan titipan barang yaitu sabu yang diantarkan oleh saudara RM yang berasal dari kota Batam,” ungkapnya .

Aris mengungkapkan, usai mendapatkan barang haram tersebut, tersangka berangkat ke Kota Kendari dengan rute perjalanan dari bandara Batam lalu transit di bandara Soekarno Hatta dan kemudian tiba di Bandara Haluoleo Kendari.

“MZ ini tiba di Kota Kendari sekitar pukul 18.00 WITa. Kemudian menuju ke hotel,” sambungnya.

Kata Kapolresta Kendari, saat itu tersangka telah diarahkan oleh RM bahwa barang tersebut akan ada yang mengambilnya. Namun sebelum sabu tersebut diambil, tersangka telah diamankan oleh petugas bersama barang buktinya.

Kapolresta mengungkapkan barang bukti tersebut ditemukan dalam pembungkus kue dengan jenis aluminium foil yang disimpan dalam kantong plastik.

Menurut Aris, barang yang dibungkus aluminium foil berpotensi lolos pemeriksaan di bandara. Karena bahan tersebut tidak terdeteksi sinar X ray.

“Jadi ininya (sabu) tetap dikoper. Dan plastik ini (aluminium foil) di atasnya. Sehingga begitu lewat sinar x Ray di bandara tidak terdeteksi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tersangka akan mendapatkan uang senilai Rp40 juta dari RM jika berhasil mengedarkan semua sabu tersebut.

Kini kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RM tersebut. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi