Take a fresh look at your lifestyle.
 

Belum Habis Masa Hukumannya, Pria di Kendari Ditangkap Lagi dalam Kasus Narkoba

208

Polresta Kendari berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Buyamin alias Boya (36) di BTN BPN Jalan Ratna Sari Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Selasa 15 Februari 2022.

Wakapolresta Kendari, Kompol Alwi menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu 9 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WITa anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat di jalan Ratna Sari Kelurahan Puuwatu Kota Kendari sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian pada Selasa 15 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WITa, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap Buyamin alias Boya bin Badwi Rikal di tempat tersebut.

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan rumah, pakaian badan dan tempat tertutup lainnya terhadap pria yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut.

“Dalam penangkapan tersebut barang bukti yang disita 33 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 60,38 gram. Selain itu, 1 buah pireks berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,87 gram,” kata Wakapolresta Kendari, Kompol Alwi, Kamis 17 Februari 2022

Iklan oleh Google

Tersangka menerima 1 paket sabu-sabu dengan berat 50 gram dari lelaki Elo kemudian dibagi menjadi 33 paket. Tersangka mengenal lelaki Elo saat masih menjalani hukuman sebagai warga binaan Lapas Kelas II A Kendari.

“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp3 juta apabila berhasil mengantar paket sabu-sabu dari lelaki Elo ke Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng),” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dilanggar pasar 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup,” jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 2019 lalu di Polres Kolaka Utara (Kolut) dan masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi