Take a fresh look at your lifestyle.
 

Bebas dari Hukuman, ADP dan Asrun Disambut Seperti ‘Pahlawan’

463

Mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) akhirnya bernapas lega setelah keluar dari Lapas, Selasa 1 Maret 2022.

Asrun dan ADP bebas murni pada 1 Maret 2022 setelah menjalani vonis kurungan 4 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta pada 2018 silam.

Bebasnya Asrun dan ADP ini disambut hangat bak pahlawan oleh para simpatisannya di kediaman mereka di Jalan Syeh Yusuf, di Mandonga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Simpatisan terlihat mulai memadati kediaman Asrun sejak pagi. Ketika Asrun dan ADP keluar dari dalam rumah, langsung disambut tepuk tangan yang meriah dan dibumbui teriakan ‘hidup Asrun dan ADP’.

Iklan oleh Google

“Saya sangat terharu dan berterima kasih atas kehadiran bapak ibu. Saya bangga dan terharu melihat antusias masyarakat yang hadir saat ini,” kata ADP saat memberikan sepatah kata di hadapan simpatisan yang hadir.

Mantan Wali Kota Kendari ini mengatakan, bersyukur bisa menjalani hukuman yang diberikan. Ia lebih tenang karena bisa fokus beribadah.

“Kita ini ambil hikmahnya. Ini suatu pembelajaran berharga bagi saya dan orang tua saya. Saya juga bersyukur masih bisa diberi umur panjang dan kesehatan. Kepada keluarga dan simpatisan saya ucapkan terima kasih,” tutupnya.

Untuk diketahui, Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi tersandung penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar, yang dioperasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan setelah dilantik. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi