Take a fresh look at your lifestyle.
 

Bawaslu Mubar Temukan Oknum Perangkat Desa Ondoke Terlibat Politik Praktis

220

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah menindaklanjuti temuan terkait adanya oknum perangkat desa di Desa Ondoke, Kecamatan Sawerigadi Mubar, yang terlibat politik praktis.

Perangkat desa tersebut adalah selaku kepala dusun di Desa Ondoke yang diduga melakukan orasi saat penjemputan Bakal Calon Bupati Mubar La Ode Darwin.

Ketua Bawaslu Muna Barat Awaludin Usa mengaku, video perangkat desa tersebut terekam jelas dan telah beredar luas.

Sehingga, lanjut dia, yang bersangkutan tidak perlu melakukan klarifikasi karena videonya jelas. Bawaslu Mubar hanya memastikan apakah yang bersangkutan benar sebagai perangkat desa atau tidak.

“Untuk membuktikan itu dipastikan melalui SK, dan SK yang bersangkutan itu sudah ada di Bawaslu Mubar,” terangnya.

Iklan oleh Google

Awal menyampaikan, atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Mubar juga sudah menyampaikan kepada Pj Bupati Mubar nanti kemudian Pemda melakukan langkah-langkah klarifikasi dan memberikan sanksi terkait dugaan pelanggaran perangkat desa tersebut.

Kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran perundangan-undangan lainnya, jika yang melanggar ada ASN maka kita teruskan ke KASN di Kementerian Dalam Negeri.

Jika yang melanggar adalah kepala desa atau perangkat maka kita teruskan kepada bupati.

“Terkait sanksi apa yang akan diberikan itu kewenangan bupati,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman mengingatkan kepada Pemda Mubar agar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perangkat desa, di Desa Ondoke tersebut segera diberikan sanksi.

“Kita minta secepatnya diberikan sanksi, karena jangan sampai menyusul lagi pelanggaran berikutnya. Karena kalau sudah pelanggaran dua kali itu jelas dalam UU desa, bisa dikenakan sanksi pemecatan,” tutupnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi