Bawaslu Mubar Gelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye Tatap Muka dan Kampanye Medsos
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar sosialisasi pengawasan kampanye tatap muka dan kampanye media sosial.
Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu Mubar menghadirkan dua pemateri dari pihak akademisi, di antaranya adalah, Dr Nasrudin dengan materi potensi kerawanan dalam pengawasan tahapan kampanye pada Pilkada 2024.
Sementara Munsir Salam membawakan materi tentang strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pada pemilihan tahun 2024. Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu mengundang semua Panwas Kecamatan yang ada di 11 kecamatan di Mubar sebagai peserta.
Dalam sosialisasi tersebut, Panwascam diberi pemahaman tentang potensi kerawanan dalam pengawasan tahapan Kampanye pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Salah satu pemateri, Dr. Nasrudin menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memetakan kerawanan kampanye pada pikada 2024, di antaranya adalah kerawanan waktu kampanye, kerawanan pelaku kampanye, kerawanan selama aktivitas kampanye, kerawanan metode kampanye, kerawanan kampanye dengan satu pasangan calon dan kerawanan pejabat negara dan pejabat daerah dalam pelaksanaan kampanye serta kerawanan lainnya (Pasal 66 Ayat 1 & 2 PKPU No. 13 Tahun 2024).
“Pada Pasal 66 Ayat 1 & 2 PKPU No. 13 Tahun 2024, yakni calon, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih,” jelasnya
Selain calon atau pasangan calon dan/atau tim kampanye, anggota partal politik peserta pemilukada dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Dr Nasrudin juga memberikan pemahaman terkait tren kerawanan pidana pada pemilihan tahun 2024. Tren kerawanan pidana ini akibat beberapa faktor di antaranya adalah money politic & E-money politic.
“Selain itu, penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan, medsos, politik yang mengandung Sara, black campaign, akses pemilih rentan/disabilitas, netralitas penyelenggara, netralitas pihak yang dilarang dan penggunaan kekerasan”, terangnya.
Sementara itu, Munsir Salam, mengatakan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye di Kabupaten Mubar sangat berbeda dengan daerah lain di 17 kabupaten kota di Sultra.
Hal ini diakibatkan karena Mubar hanya diisi satu pasangan calon. Meski demikian, tak menutup kemungkinan tidak memiliki potensi pelanggaran dalam masa kampanye.
“Karena pengawasan pelanggaran dalam masa kampanye dapat dilihat dari jadwal masa kampanye yang telah ditentukan oleh KPU, sehingga pengawas memastikan tidak ada kampanye di luar jadwal sesuai ketentuan KPU,” jelasnya.
Kemudian, pengawas dapat memahami dan membedakan antara kampanye pemilu dan kampanye pilkada, dimana kampanye pilkada yaitu kegiatan calon bupati dalam meyakinkan pemilih melalui penyemapaian visi, misi dan program secara bersamaan.
Selanjutnya, terkait netralitas ASN, perangkat desa, dan kepala desa, yaitu sesuai ketentuan yamg berlaku yakni ASN, kepala desa, dan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye.
Dalam pengawasan juga, pengawasan pada anggota DPRD yaitu harus mempunyai surat izin dari pimpinan atau ketua DPRD. Ini bertujuan memastikan dalam kegiatan kampanye tidak ada fasilitas negara yang diberikan.
“Dari beberapa pelanggaran tersebut tentunya pengawas akan melalukan terlebih dahulu pencegahan, kemudian penelusuran jika diduga terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, ASN yang terlibat dalam kampanye atau memfasilitasi kampanye berpotensi diberikan sanksi pidana bukan hanya sanksi kedisplinan ASN begitupun dengan anggota DPRD yang belum mendapatkan surat izin cuti juga akan mendapatkan sanksi berupa pidana.
Sementara itu, salah satu pimpinan Bawaslu Muna Barat, Izhar mengatakan dalam masa kampanye ini pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran untuk memastikan terkait dengan apa yang menjadi informasi terkait dugaan pelanggaran.
Kemudian, saat informasi itu didapat, pihaknya mengumpulkan data dari fakta-fakta yang terjadi di lapangan dengan dilakukannya klarifikasi, selanjutnya pihaknya akan melakukan pleno atas terbuktinya pelanggaran ataupun sebaliknya.
“Artinya sebagai pengawas tidak langsung menjustifikasi tetapi melalui prosedur yaitu mulai dari penelusuran, klarifikasi, dan penetapan,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap agar seluruh pengawas baik di tingkat kecamatan hingga desa dalam menjalankan tugas sesuai degan ketentuan yang berlaku. (Pialo/yat)