Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Bawaslu Kota Kendari Buka Pendaftaran Panwascam

514

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka pendaftaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang bakal bertugas pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu Kota Kendari, Awardin mengatakan, pendaftaran Panwascam dimulai sejak 21 sampai 27 September 2022 mendatang. Saat ini, sudah ratusan orang yang mengambil formulir pendaftaran.

“Sejak dibuka, sudah ada 16 orang yang telah mengembalikan berkas pendaftaran, di antaranya 11 laki-laki dan 5 perempuan,” kata Awardin saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Kendari, Jumat 23 September 2022.

Selanjutnya, pada 28 sampai 30 September dilakukan verifikasi berkas. Namun, jika belum memenuhi kuota 2 kali kebutuhan, yakni sebanyak 6 orang, maka pendaftaran akan diperpanjang. Bila sudah mencapai kebutuhan, namun pemenuhan 30 persen perempuan belum mencukupi, juga pendaftaran akan diperpanjang kembali pada 2 sampai 8 Oktober 2022.

“Tapi kalau sampai pada tanggal 27 September 2022 ini sudah terpenuhi semua. Kita tidak akan perpanjang lagi dan dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk pengumuman berkas di 12 Oktober 2022,” jelasnya.

“Pada 14 sampai 16 Oktober 2022 akan dilakukan tes tertulis yang dikakukan secara sistem online bermodel CAT. Sedangkan pengumuman dilakukan pada 17 Oktober 2022,” sambungnya.

Iklan oleh Google

Sedangkan untuk kriteria, Awardin menjelaskan berdasarkan undang-undang, minimal berusia 25 tahun pada saat mendaftar dan tidak ada maksimal usia. Kemudian harus menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil, sedangkan keterangan yang dikeluarkan RT atau RW tidak dapat berlaku, termasuk tidak berpartai politik.

“Jika pendaftar merasa tidak pernah mendaftar sebagai anggota Parpol. Namun namanya tercatut di parpol tertentu, maka pendaftar dapat membuat pernyataan tidak pernah berpartai politik. Membuat surat keberatan ke parpol tersebut, tapi lebih bagusnya lagi, kalau parpol mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan anggota parpol,” jelasnya.

Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak dilarang untuk menjadi anggota Panwascam. Namun jika terpilih nantinya, yang bersangkutan harus mengambil cuti sementara.

“Itu juga berlaku untuk P3K termasuk tenaga honorer, karena ada ketentuan yang melarang menerima gaji yang sama, baik itu dari APBN maupun APBD,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk Kota Kendari, Panwascam yang dibutuhkan yakni sebanyak 3 orang anggota untuk setiap kecamatan yang ada, dengan pemenuhan 30 persen perempuan.

“Itu berlaku di seluruh Indonesia, jumlahnya 3 orang,” tutupnya. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi