Ayah dan Anak di Kendari Jadi Komplotan Pencuri Motor
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang telah meresahkan warga Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut seorang anak inisial R (21) dan ayahnya inisial H (52) ditangkap polisi karena bersekongkol mencuri sepeda motor.
Kemudian dalam kasus itu polisi juga meringkus 5 orang pelaku lainnya berinisial S (30) MR (16), A (35), M (27) dan AD (37). Mereka diciduk di lokasi yang berbeda di Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, dari hasil interogasi terhadap keduanya telah melakukan aksinya di beberapa lokasi dan berhasil mencuri 5 unit sepeda motor.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari lima dari lokasi yang berbeda,” kata Kombespol Eka saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari Selasa, 13 Juni 2023.
Iklan oleh Google
Ia mengungkapkan dalam menjalankan aksinya sebagai pelaku curanmor orang tua dan anak ini mempunyai peran yang berbeda.
“Anak selaku pemetik atau yang mencuri motor di setiap TKP dan kemudian untuk penjualannya doserahkan kepada ayahnya,” ujarnya.
Ia menuturkan saat ini pihaknya sedang mendalami apakah orang tua anak tersebut hanya sebagai penadah dari hasil curian anaknya.
“Kami juga kami masih mendalami peran keduanya, tapi yang jelas persekongkolan dari keluarga ini sangat disayangkan mengingat selaku orang tua harusnya mendidik anaknya untuk tidak berbuat namun ini diminta untuk melakukan kejahatan,” pungkasnya.
Kini ayah dan anak serta pelaku lainnya tengah mendekam di penjara untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)