Take a fresh look at your lifestyle.

Anggota DPRD Konkep Minta Penegak Hukum Tindak PT GKP

69

Anggota DPRD Konawe Kepulauan dari Fraksi Partai Gerindra, Sahidin, sangat mengharapkan aparat penegak hukum, baik Polri maupun Ditjen Gakkum KLHK segera menindak PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang telah dan masih melakukan penambangan nikel secara melanggar hukum di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

“Sebagai wakil rakyat, saya mengharapkan aparat penegak hukum untuk segera menindak PT GKP yang menambang nikel secara melawan hukum di Pulau Wawonii,” ungkap Sahidin dalam keterangannya.

Kata dia, menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau kecil tidak boleh ditambang. Hal tersebut sesuai dengan 2 putusan MA dan juga putusan MK.

Sahidin bilang dengan dibatalkannya pasal-pasal tambang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Konawe Kepulauan dan IPPKH oleh MA maka tidak ada ruang lagi untuk melakukan penambangan.

Selain itu, Sahidin juga meminta kepada Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan agar segera mencabut persetujuan/izin lingkungan dan izin lainnya yang diterbitkan.

Ia mengaku, setelah alat kelengkapan dewan terbentuk, pihaknya akan rapat dan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Daerah Konkep sesuai kewenangannya.

“Sekarang sudah diketahui bersama oleh seluruh pihak bahwa Putusan Judicial Review RTRW Kabupaten Konkep di Mahkamah Agung pada Perkara Nomor 57 tanggal 23 Desember 2022, telah membatalkan pasal tentang tambang di dalam RTRW Konkep itu,” ungkap Sahidin.

“Alasan MA membatalkannya adalah karena pasal tambang dalam RTRW Konkep itu melanggar undang-undang dan peraturan lain, serta membahayakan kelangsungan hidup dan ekosistem di Konkep,” sambungnya.

Iklan oleh Google

Selain itu, sahidin menuturkan bahwa Putusan Judicial Review Perkara Nomor 14 di MA pada bulan September 2023, juga telah membatalkan ketentuan Pasal 25 ayat 3, ayat 5, ayat 7 pada RTRW Konkep tentang status hutan seluas 40 ribu hektare yang mengandung logam dan nikel.

Tak hanya itu, lanjutnya Putusan Kasasi MA Perkara Nomor 403 Tahun 2024, telah pula menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usah Negara Jakarta yang membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT GKP lantaran dinilai Majelis Hakim telah menabrak peraturan perundang undangan.

Sehingga dalam kondisi sudah adanya ketetapan hukum tersebut, ia tak habis pikir PT GKP masih dengan bebasnya melakukan penambangan nikel di Pulau Wawonii.

“Sampai hari ini saya barusan dapat kabar dari lapangan bahwa GKP masih melakukan penambangan dan pengangkutan hasil tambang nikel itu. Ini benar-benar perbuatan menabrak hukum yang dilakukan secara terbuka dan terang-terangan,” ungkap Sahidin.

Lebih lanjut, Sahidin juga mengungkapkan kekonyolan kegiatan tambang nikel PT GKP di Pulau Wawonii yang terletak di Kabupaten Konkep.

Selain itu, IPPKH Nomor 576 milik PT GKP terbit tahun 2014 pada diktum 13 dinyatakan, keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan sampai 2018 dan apabila dalam dua tahun tidak ada kegiatan nyata di lapangan, yakni di tahun 2016, maka batal demi hukum.

“Faktanya, sampai 2017 bahkan tidak ada kegiatan di lapangan,” ungkap Sahidin.

Lucunya lagi, kata Sahidin, judul IPPKH PT GKP adalah di Kabupaten Konawe, tapi PT GKP malah melakukan penambangan di Kabupaten Konkep.

“IPPKH nya terbit pada tahun 2014 di Kabupaten Konawe. Pemekaran Kabupaten Konawe menjadi Kabupaten Konkep dan Kabupaten Konawe itu terjadi pada tahun 2013. Tapi dia kemudian menambang di Kabupaten Konkep. Ini benar-benar aneh,” tutur Sahidin. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi