Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Ali Mazi Bantah Kapal Pesiar Milik Pemprov Sultra Disita Bea Cukai

191

Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengklaim bahwa kapal pesiar milik Pemprov Sultra tidak disita oleh Bea Cukai Kendari.

“Tidak, tidak disita kok. Itu barang dibeli untuk kepentingan transportasi pelaksanaan tugas-tugas negara,” katanya saat ditemui usai silaturahmi Gubernur Provinsi Sultra bersama insan pers, bertempat di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Minggu 3 September 2023.

Menurutnya, kapal pesiar tersebut untuk kepentingan daerah, bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Sudah tidak usah diperpanjang soal itu. Kita memperpanjang masalah tidak ada artinya, tidak ada gunanya. Udah itu aja,” pungkasnya.

Sebelumnya, kapal Pesiar jenis Azimut Atlantis 43 yang diduga milik Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi disita Bea Cukai Kendari beberapa waktu lalu.

Penyitaan kapal diduga milik Gubernur Sultra tersebut juga dibenarkan oleh Pelaksana Humas Bea Cukai Kendari, Arfan Maksun. Pasalnya keberadaan kapal pesiar itu tanpa mengantongi dokumen lengkap alias bodong.

Arfan Maksun mengatakan, pihaknya telah menindak kapal tersebut setelah diminta oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk dilakukan penyitaan.

“Setelah dokumen proses penyelidikan kami limpahkan ke Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Marunda itu menitipkan kapal tersebut untuk diawasi di Bea Cukai Kendari, karena status barangnya di Kendari,” kata Arfan, Kamis 31 Agustus 2023.

Iklan oleh Google

Arfan mengungkapkan bahwa kapal pesiar tersebut diwajibkan untuk keluar dari Indonesia karena status masuk sementara sudah habis.

Namun, pemilik kapal pesiar melalui agen tidak melakukan perpanjangan izin masuk sementara ke Bea Cukai Marunda, malah diduga dilarikan ke Kota Kendari.

“Seharusnya setelah selesai izin masuk sementara, kapal pesiar ini dikeluarkan dari Indonesia, tapi mereka malah, istilahnya dilarikan ke Kendari, tidak keluar dari Indonesia,” ungkapnya

Diketahui kapal pesiar buatan Italia tersebut didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019.

Namun, masa berlaku izin masuk sementara telah habis, sehingga kapal pesiar Gubernur Sultra itu harus dipulangkan ke Singapura dan tak boleh lagi digunakan di Indonesia.

Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah dilarikan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara senilai Rp9,9 miliar menggunakan APBD 2021.

Kasus pembelian kapal tersebut kini tengah ditangani Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara. Kapal pesiar berbendera Singapura ini pun dijadikan barang bukti bersama Polda Sultra dan Bea Cukai Kendari.

Saat ini, Bea Cukai Kendari dan Marunda tengah melakukan penyelidikan mengenai pelanggaran kepabeanan. Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemilik kapal terancam didenda bahkan dijerat sanksi pidana. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi