Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Polemik Pengangkatan Sekretaris DPRD Kabupaten Muna

357

Oleh : ๐—Ÿ๐—ฎ ๐—ข๐—ฑ๐—ฒ ๐— ๐˜‚๐—ต๐—ฟ๐—ฎ๐—บ ๐—ก๐—ฎ๐—ฎ๐—ฑ๐˜‚

Terkini, di Pemerintahan Daerah Kabupaten Muna telah terjadi polemik, terkait pengangkatan Sekretaris DPRD Kabupaten Muna. DPRD Kabupaten Muna berpendapat bahwa harusnya pengangkatan Sekretaris DPRD melalui persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten Muna terlebih dahulu.

Secara hukum, pihak DPRD Kabupaten Muna benar. Hal ini memiliki dasar hukum sebagaimana secara prosedural sudah diatur secara Expressive verbis.

Peraturan tentang jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni :

“Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.”

Sebagai sebuah jabatan, Sekretaris DPRD merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Pasal 19 ayat 1 huruf c UU 5/2014). Dalam aturannya terdapat petunjuk manajemen pegawai negeri sipil yakni pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang secara jelas mengatur prosedurnya dalam Pasal 127 ayat (4), yakni :

“pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Baperjakat dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.”

Kemudian, lebih lanjut sebagai aturan teknisnya prosedur pengangkatan Sekretaris DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Pada Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah berbunyi :

“Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.”

Dari dasar hukum di atas, prosedur pengangkatan Sekretaris DPRD dapat dimaknai yakni :

1. Kewenangan pengangkatan Sekretaris DPRD secara atributif, mutlak dimiliki oleh Bupati.

2. Produk hukumnya adalah Keputusan Bupati.

3. Sebelum hal tersebut dikonkretkan dengan Keputusan Bupati secara prosedur harus dikonsultasikan dulu ke DPRD dalam hal ini Pimpinan Fraksi.

4. Setelah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud angka 2 di atas, kemudian disetujui oleh Pimpinan DPRD.

Iklan oleh Google

____

Apakah Ada Pengecualian?

Ada pihak yang berpendapat bahwa pengangkatan jabatan Sekretaris DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di atas dapat dikecualikan manakala jabatannya telah diduduki dalam masa lima tahun.

Hal ini diatur dalam Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni :

“jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.”

Notabene dalam pasal tersebut yang diatur adalah proses berhentinya secara hukum.

Hal yang harus diingat pula bahwa undang-undang ini masih bersifat umum (lex generali) dan sudah terdapat aturan khususnya (lex specialis).

Selain itu, hal yang memperkuat ini adalah Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara itu sendiri, yakni :

“Ketentuan lebih lanjut mengenai, pengangkatan, pemberhentian dan pengaktifan kembali, dan hak kepegawaian PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, dan pimpinan atau anggota lembaga non struktural diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Tentu, petunjuk ini menuntun kita kembali ke Pada Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mana frasa diangkat dan diberhentikan sudah termaktub disitu.

Pada kesimpulannya, jabatan Sekretaris DPRD haruslah diangkat dengan didasarkan pada Lex specialis Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan petunjuk teknis pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

___

Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD seyogyanya merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.

Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.

Semoga polemik ini dapat membawa upaya korektif dus kolektif. Siapapun pilihan Bupati, itu adalah kewenangannya. Bagaimanapun juga prosedurnya telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

 

 

Penulis adalah dosen di Sulawesi Tenggara sekaligus praktisi hukum.ย 

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi