Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akhirnya dapat memberikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sempat mengalami penundaan.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan, keterlambatan gaji ASN dan PPPK dikarenakan ada keterlambatan memberikan laporan tambahan yang diserahkan di Kementrian Keuangan.
Lanjutnya, biasanya gaji ASN dan PPPK setiap tanggal 1 tapi masuk tanggal 4 kemarin mendapat konfirmasi transfer dana pusat belum dilakukan.
“Alhamdulillah sudah beres semua. Sudah ada kepastian tanggal 14 kemarin seluruh gaji pegawai sudah ditransfer ke rekening masing-masing,” kata Sulkarnain Kadir, Senin 15 Agustus 2022.
Iklan oleh Google
Kemudian, Sulkarnain membantah beberapa tudingan gaji ASN dipergunakan untuk pembangunan kantor wali kota baru. Menurutnya, dana alokasi umum (DAU) juga jelas peruntukannya untuk operasional kegiatan rutin dan tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain.
“Makanya tidak benar tuduhan gaji ASN dibayar untuk pembangunan kantor wali kota. Dana pembangunan kantor wali kota itu sumbernya PAD,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dana pemerintah beda dengan dana pribadi, karena dana pemerintah itu sudah jelas peruntukannya dipergunakan untuk apa saja.
“Kalau kita di rumah tangga enak. Kita ambil dari, terima dari mana dan pake ke mana boleh bebas. Tapi kalau di pemerintah tidak bisa,” tutupnya. (re/yat)
