Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang lelaki berinisial MA (27) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang seorang anak di bawah umur berinisial RT yang masih berusia 14 tahun di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 1 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WITa.
“Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari telah melalukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Ia menjelaskan, bahwa sejak 2018 bertempat di rumah milik seorang perempuan yang berinisial T, tersangka MA masuk ke dalam kamar korban dan setelah itu melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Iklan oleh Google
Ia menambahkan, menurut pengakuan korban kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh tersangka.
“Karena korban sudah tidak tahan dengan perlakukan tersangka yang sering mencabulinya, pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan seketika orang tua korban membawa anaknya ke Polresta Kendari untuk memberikan pelaporan kepada Polresta Kendari,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dan menemukan keterangan-keterangan dari saksi hingga menemukan bukti permulaan yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari langsung mendatangi kediaman tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
“Atas tindakannya, pelaku MA dijerat dengan 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU paling paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan,” tutupnya. (re/yat)
