Polisi mengungkap kasus kematian Darma Yani (22), perempuan yang ditemukan tewas dengan kondisi mulut tersumbat di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Jefri (30), yang diketahui merupakan mantan pacar korban.
Kasatreskrim Polres Konawe Selatan AKP Taufik Hidayat mengatakan Jefri ditangkap oleh Tim URC Alpha Polres Konsel bersama personel Polsek Tinanggea pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 22.30 Wita.
“Pelaku berhasil diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Taufik dalam keterangannya, pada Kamis, 17 September 2026.
Taufik mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu sakit hati pelaku setelah lamarannya terhadap korban ditolak oleh keluarga korban.
Selain itu, pelaku disebut cemburu saat melihat korban berkomunikasi dengan pria lain menggunakan telepon seluler miliknya. Saat itu, korban disebut tertawa ketika berkomunikasi dengan pria tersebut.
“Faktor sakit hati karena lamarannya ditolak oleh keluarga korban. Pada saat kejadian, terduga pelaku juga merasa cemburu karena korban sedang berkomunikasi dengan teman prianya yang lain menggunakan handphone korban sambil tertawa,” ujar Taufik.
Polisi mengungkap pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan menindih tubuh korban yang saat itu dalam posisi terlentang di tanah. Pelaku selanjutnya mencekik leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban lemas dan tidak mampu melakukan perlawanan.
Pelaku kemudian kembali mencekik korban untuk memastikan korban telah meninggal dunia.
“Pelaku kemudian mencekik ulang untuk memastikan korban benar-benar meninggal, kemudian mengambil celana korban lalu menyumpal mulut korban,” kata Taufik.
Sebelumnya, korban Darma Yani ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mulut tersumbat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada Jefri sebagai terduga pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi berwarna merah silver, sweater lengan panjang warna biru navy, kaus hitam lengan pendek, serta satu unit ponsel Vivo berwarna hijau tosca.
Sementara itu, polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang belum ditemukan, yakni satu unit ponsel milik korban jenis Infinix warna biru dan celana pendek milik pelaku berwarna putih.
Jefri kini telah diamankan di Polres Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta motif penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut. (Ahmad Odhe/yat)


